Importir Elpiji dan Tabung Harus Kantongi Rekomendasi Pemerintah

TEMPO Interaktif, Jakarta:Pemerintah mewajibkan importir elpiji dan tabung elpiji tiga kilogram untuk mengantongi rekomendasi masing-masing dari Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral dan Departemen Perindustrian.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan No. 1/M-DAG/ PER/1/2008 yang berlaku sejak 21 Januari 2008.

Selain mengantongi berbagai identitas importir seperti Angka Pengenal Importir (API), Nomor Pokok Wajib Pajak, Nomor Induk Kepabeanan, importir elpiji juga harus memiliki izin usaha niaga umum elpiji. Ia juga harus punya rekomendasi dari Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral.

Sedangkan importir tabung elpiji tiga kilogram selain memiliki identitas importir, ia juga harus mengantongi penugasan dari pemerintah dan rekomendasi dari Direktur Jenderal Industri Logam Mesin Tekstil dan Aneka, Departemen Perindustrian.

Rekomendasi dari masing-masing pejabat eselon satu itu akan memuat keterangan jenis barang, jumlah dan waktu importasi. "Untuk produk tabung elpiji yang diimpor wajib memenuhi standar mutu atau spesifikasi teknis sesuai Standar Nasional Indonesia," seperti dikutip dari aturan tersebut.

Para importir kemudian mengajukan permohonan tertulis pada Menteri Perdagangan melalui Direktur Jenderal Perdagangan dengan mencantumkan dokumen persyaratan seperti identitas importir, izin usaha niaga atau penugasan pemerintah, serta rekomendasi dari departemen terkait.

"Setelah semua kewajiban dipenuhi importir, maka menteri dapat mengeluarkan persetujuan impor," ujar Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Diah Maulida pada Tempo, Kamis (24/1) di Jakarta.

Setelah mendapat persetujuan impor, para importir wajib melaporkan realisasi importasi secara tertulis paling lambat pada tanggal 15 tiap bulannya. Laporan itu ditujukan pada Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Departemen Perdagangan dan akan ditembuskan pada Departemen Energi dan Departemen Perindustrian.

Sebelumnya, PT Pertamina (Persero) berencana mengkonsultasikan kekurangan pasokan tabung elpiji 3 kilogram dengan Departemen Perindustrian. Konsultasi ini dilakukan walaupun akhir tahun lalu Pertamina memutuskan untuk mengimpor satu juta unit tabung dari Thailand untuk kebutuhan program percepatan konversi minyak tanah ke elpiji.

Seperti diketahui, tahun lalu jumlah tabung elpiji yang dibutuhkan sekitar 12 juta unit. Namun, pabrikan domestik hanya sanggup produksi 5,6 juta unit. Sehingga, sisanya Pertamina harus mengimpor.


l RR ARIYANI