Berita Terkait
Topik
Infografis
Badan Kehormatan Siapkan Sanksi untuk Penerima Dana BI
TEMPO Interaktif, Jakarta: Hasil penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi atas tiga tersangka aliran dana Bank Indonesia bisa dijadikan acuan Badan Kehormatan dalam mengusut pelanggaran etika anggota DPR. Pernyataan ini disampaikan Ketua Badan Kehormatan DPR Irsyad Sudiro ketika dihubungi Tempo, Selasa (29/1).
KPK telah menetapkan Gubernur Bank Indonesia, Burhanuddin Abdullah, Direktur Hukum Bank Indonesia Oey Hoey Tiong dan bekas Kepala Biro Gubernur Bank Indonesia Rusli Simanjuntak sebagai tersangka aliran dana bank sentral senilai Rp 100 miliar.
Koalisi Penegak Citra Parlemen sebelumnya mengadukan dugaan aliran dana Bank Indonesia senilai Rp 31,5 miliar ke anggota DPR periode 1999-2004. Enam belas anggota DPR periode 1999-2004 dari enam fraksi ke Badan Kehormatan DPR.
Berdasarkan pemeriksaan Badan Kehormatan, dana senilai Rp 68,5 miliar mengalir untuk bantuan hukum lima pejabat Bank Indonesia. Sedangkan Rp 31,5 miliar digunakan untuk diseminasi bantuan likuiditas Bank Indonesia. Menurut Irsyad, dana itu dialirkan untuk 22 kegiatan bersama antara Bank Indonesia dan anggota DPR Komisi Keuangan. Pengurus Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) Asnar Ashari mengaku dirinya tidak tahu adanya kebijakan pimpinan bank sentral itu.
Pekan ini, katanya, Badan Kehormatan DPR berencana melakukan rapat internal terkait kasus itu. Badan Kehormatan juga akan mengutus tim khusus untuk mencari informasi hasil penyidikan KPK itu. "Kalau di ranah hukum sudah ada penyebutan nama anggota DPR, kami tinggal menetapkan pola sanksinya," ujarnya. (Kurniasih Budi)