Pil Ekstasi Senilai Rp 7,2 Miliar Dimusnahkan
Topik
TEMPO Interaktif, Tangerang:
Airport Interdiction Bandar Udara Soekarno Hatta yang terdiri Kantor Bea dan Cukai Bandara, Polres Bandara, Kantor Imigrasi, Kantor Karantina Bandara, PT Angkasa Pura II memusnahkan ribuan butir pil ekstasi senilai Rp 7,2 miliar.
Ekstasi sebanyak 72.305 butir yang merupakan hasil temuan petugas di gudang domestik kargo bandara Soekarno Hatta selama Desember 2007 dan Januari 2008 dimusnahkan dengan cara dibakar di depan gudang kargo, Jum'at (1/2).
Kepala Bea dan Cukai Tipe A Bandara Soekarno Hatta, Rahmat Subagio mengatakan narkoba yang dimusnahkan merupakan hasil enam kali penyitaan petugas terhadap paket barang yang dikirim melalui kargo bandara. "Apabila harga per butir senilai Rp 100 ribu, maka nilai barang yang dimusnahkan berjumlah Rp 7,2 miliar," katanya.
Selama Desember 2007, petugas berhasil melakukan tiga kali penyitaan yaitu 1.700 butir ekstasi, 40.155 butir ekstasi, 1900 butir ekstasi pada tanggal 11, 14 dan 17 Desember. Sementara selama Januari dilakukan tiga kali penyitaan yaitu 5 Januari 3.700 ekstasi, 14 Januari 1.950 butir dan 27 Januari 22.900 butir.
Joniansyah
Komentar (0)
Berita Terkait
Foto Terbaru
Top Stories
Berita Utama Metro
- Jokowi Evaluasi PRJ Monas Hari Ini
- Pengamat: KJS Pangkas Pemborosan di Rumah Sakit
- Polisi Lepas Pelajar Pendemo Kenaikan BBM
- Jokowi Kucurkan Rp 291 Miliar untuk Kampung Betawi
- Jokowi Tak Setuju BLSM, Ini Kata Mendagri
- Jokowi Diminta Perbarui Data Acuan Ina-CBGs KJS
- Mereka Tertolong dengan KJS ala Jokowi-Ahok


