Status Kewarganegaraan Bagi Warga Cina Pemukim


TEMPO Interaktif, Jakarta: Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum telah mengeluarkan empat surat Keputusan Menteri terkait status kewarganegaraan bagi warga Cina pemukim. Surat yang ditandatangani Menteri Hukum dan HAM pada 7 Desember itu, dikeluarkan berdasarkan permohonan dari pemerintah daerah masing-masing.

"Karena Pemda yang paling tahu," kata Direktur Tata Negara Aidir Amin Daud ketika ditemui di kantornya, Jumat (8/2). Saat ini sudah ada 1.600 pemohon, tapi surat yang dikeluarkan baru 1.262. Sejak Juli 2007, ada 739 warga Cina pemukim mengajukan hak kewarganegaraan kepada Departemen Hukum dan HAM.

Menteri Hukum dan HAM, kata Aidir, sudah mengeluarkan empat surat Keputusan Menteri. Surat tersebut untuk pemohon yang berasal dari Propinsi DKI Jakarta (605 orang), Propinsi Sumatera Utara (379 orang), propinsi Jawa Timur (39 orang), Propinsi (9 orang), propinsi Sumatera Selatan (91 orang), Propinsi Lampung (111), dan Kota Semarang (28 orang).

Dalam 30 tahun terakhir ini warga cina pemukim di Indonesia tidak memiliki surat kewarganegaraan Indonesia, padahal mereka lahir dan hidup di Indonesia. "Mereka itu tidak punya KTP dan Kartu Keluarga," kata Aidir. Pemerintah Daerah selama ini tidak mengeluarkan kartu identitas tersebut karena mereka dianggap bukan warga negara.

Rencananya, Senin pekan depan, Aidir akan menemui Direktur Jenderal Administrasi Kependudukan guna membahas mekanisme pemberian kartu penduduk dan kartu keluarga. Saat ini tinggal 10 persen dari pemohon yang suratnya belum diproses. "Kami harus teliti dulu data-datanya," tambah Aidir. (Purborini)

Komentar (0)


Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi tempo.co. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan
Copyright © 2011
TEMPO
.CO
Wajib Baca!
X