Pedagang di Terminal Depok Ditertibkan

TEMPO Interaktif, Depok:
Puluhan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang sehari-hari berdagang di area terminal Depok yang terletak di Jalan Margonda ditertibkan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jumat (8/2).

Menurut Kepala Satuan Satpol PP Kota Depok Sariyo Sabani, mereka ditertibkan karena berdagang di sepanjang jalur hijau dan melanggar Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2001 tentang ketertiban umum. "Mereka melanggar perda yang berlaku" kata Sariyo.

Di tengah hujan rintik-rintik yang turun hari ini, petugas membongkar kios semi permanen dan memindahkan lapak-lapak pedagang minuman yang terletak di sepanjang jalur hijau.

Menurut Abdul Asyid, 40 tahun, seorang pedagang yang sehari-hari berjualan kopi, penggusuran kali ini dilakukan tanpa pemberitahuan. "Kalau sebelumnya ada pemberitahuan tidak apa-apa" ujarnya.

Yudho Raharjo