Kejaksaan Agung Periksa Direktur Utama PT Ujitex

TEMPO Interaktif, Jakarta:
Kejaksaan Agung memeriksa Direktur Utama PT Ujitex Baru, Antonius Setiady, terkait kasus korupsi penjualan 2 kapal tanker Very Large Crude Carier (VLCC), Rabu sore tadi (13/2).

"Ujitex adalah perusaan penilai rekanan Pertamina," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, B.D. Nainggolan, di ruang kantornya.

Selain Antonius, Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Slamet Wahyudi juga memeriksa staf PT Equinox, Djajang Sudrajat. PT Equinox adalah perusahaan konsultan yang juga merupakan rekanan Pertamina.

Kasus ini melibatkan Direksi Pertamina dan Komisaris Utama Pertamina yang diduga melakukan divestasi tanpa persetujuan Menteri Keuangan terlebih dahulu. Divestasi dilakukan terhadap 2 kapal tanker VLCC milik Pertamina bernomor : Hull 1540 dan 1541 pada tanggal 11 Juni 2004.

Saat ini kedua kapal tanker itu masih berada dalam tahap pembangunan di Hyundai Heavy Indsutries (HHI), Ulsan, Korea. Direksi sekaligus komisaris utama itu melakukan divestiasi kepada Frontine dengan harga US$ 184 juta.

Prosedur divestasi ini dianggap melanggar ketentuan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 89 Tahun 1991, Pasal 12 ayat (1) dan (2), karena, persetujuan Menteri Keuangan baru terbit pada tanggal 7 Juli 2004 dan telah merugikan keuangan negara sekitar US$ 20 juta. Cheta Nilawaty-TNR