Topik


Pemerintah Tetapkan Tarif Kompensasi Hutan

TEMPO Interaktif, Jakarta:
Pemerintah menetapkan tarif kompensasi penggunaan kawasan hutan untuk pembangunan di luar kegiatan kehutanan.

Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah 2/2008 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak yang berasal dari Penggunaan Kawasan Hutan Untuk Kepentingan Pembanguan di luar Kegiatan Kehutanan.

"Peraturan ini berlaku sejak 4 Februari lalu," kata Kepala Badan Planologi Departemen Kehutanan, Yetty Rusli, Rabu (13/2).

Kegiatan non kehutanan yang wajib membayar kompensasi adalah kegiatan tambang dan infratruktur. Besarnya kompensasi pada hutan lindung dan produksi dihitung berbeda.

Namun penggunaan hutan untuk kegiatan non kehutanan yang telah memberikan kompensasi lahan pengganti sebelum terbitnya peraturan ini tidak dikenakan tarif kompensasi.

Adapun penggunaan kawasan hutan untuk non kehutanan yang tidak komersial, tidak dikenai kewajiban kompensasi itu. "Nanti diatur lebih lanjut dengan peraturan Menteri Kehutanan," ujarnya.

Harun Mahbub