Koalisi LSM Protes Keterlambatan Seleksi Lembaga Perlindungan Saksi
TEMPO Interaktif, Jakarta:
Koalisi Perlindungan Saksi melayangkan surat protes kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono karena dinilai lambat dalam menyeleksi calon Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Koalisi Perlindungan Saksi yang terdiri dari beberapa kelompok seperti Elsam, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia dan Kontras mengirimkan surat protes tertanggal 14 Februari 2008. "Kami mengharap agar proses tersebut janganlah tertunda-tuda lagi," kata koalisi dalam salinan surat yang diterima Tempo, Jum''at (15/2).
Mereka menjelaskan, mestinya anggota LPSK sudah terpilih sejak 11 Agustus tahun lalu. Sebab Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban mengatur bahwa batas waktu pembentukan LPSK dilakukan selama setahun sejak undang-undang itu disahkan pada 11 Agustus 2006.
"Tapi hingga saat ini proses seleksi di tingkat Presiden dan informasi mengenai proses seleksi nama-nama tersebut masih belum jelas kabarnya," ujar seorang anggota koalisi, Supriyadi.
Rini Kustiani





