Pemerintah Revisi Peraturan Usaha Perikanan Tangkap
Topik
TEMPO Interaktif, Jakarta:
Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP) merevisi Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER. 17/MEN/2006 menjadi Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER. 5/MEN/2008.
Hal ini dilakukan untuk mempercepat pengembangan industri pengolahan hasil perikanan di Indonesia. "Kita harus kembangkan industri dalam negeri, karena negara kita punya bahan baku yang besar," ujar Menteri Kelautan dan Perikanan Freddy Numberi, pada sosialisasi revisi peraturan tersebut, Selasa (19/2).
Freddy mengatakan selama ini Indonesia selalu menjadi negara produsen dan pemasok bahan baku perikanan. "Kita juga didikte oleh negara lain yang bahan bakunya diperoleh dari Indonesia. Itu harus diubah," ujar Freddy.
Menurut Freddy, sebagai negara dengan bahan baku perikanan yang besar, Indonesia bisa mengatur sendiri produksi dan pendistribusian hasil perikanan. "Sekarang kita buat aturan yang mendukung hal tersebut untuk pengembangan industri dan investasi," ujar Freddy.
GABRIEL WAHYU TITIYOGA
Komentar (3)
Berita Terkait
Top Stories
Foto Terbaru
Editor's Choice
Berita Utama Bisnis
- Pembangunan Tol Gempol-Pasuruan Dimulai
- Kabar Coronavirus Belum Pengaruhi Perjalanan Umroh
- Pengusaha Mebel Ingin Kepastian Harga BBM
- SBY Masih Rahasiakan Soal Menteri Keuangan Baru
- Pasar Kosmetik Ditargetkan Tembus Rp 11 Triliun
- Hatta Tanda Tangani Surat Pemberhentian Oknum Pajak
- ASEI Raih Peringkat BBB- Dari Fitch Ratings













