Nurdin Halid Diperiksa Soal BPPC


TEMPO Interaktif, Jakarta:
Ketua Umum Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI), Nurdin Halid diperiksa penyidik Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi di tubuh Badan Penyangga dan Pemasaran Cengkeh (BPPC).

Menurut Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung, Muhammad Salim, Nurdin yang kini berstatus terpidana kasus dugaan korupsi distribusi minyak goreng diperiksa di Lembaga Pemasyarakatan Salemba, Jakarta Pusat. "Pemeriksaan seputar kasus BPPC." katanya singkat.

Salim menjelaskan, Nurdin diperiksa oleh penyidik dalam kapasitasnya sebagai mantan pengurus Induk Koperasi Unit Desa (Inkud). Inkud merupakan salah satu unsur pimpinan BPPC selain pemerintah dan swasta.

Kasus dugaan korupsi di BPPC bermula dari penyalahgunaan dana kredit likuiditas Bank Indonesia. Menurut penyidikan kejaksaan, dana yang diduga bermasalah nilainya mencapai Rp 175 Miliar.

Saat ini kejaksaan sudah menetapkan Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto sebagai tersangka. Kasus ini ditangani oleh bagian pidana khusus Kejaksaan Agung.

Kuasa hukum Nurdin Halid, Ali Abbas, membenarkan soal pemeriksaan penyidik terhadap kliennya. Saat ini, kata dia, Nurdin berstatus sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi yang membelit Tommy Soeharto. "Saya tidak mendampingi Nurdin saat pemeriksaan," katanya. Sandy Indra Pratama

Komentar (0)


Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi tempo.co. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan
Copyright © 2011
TEMPO
.CO
Wajib Baca!
X