Nurdin Halid Diperiksa Soal BPPC
Topik
TEMPO Interaktif, Jakarta:
Ketua Umum Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI), Nurdin Halid diperiksa penyidik Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi di tubuh Badan Penyangga dan Pemasaran Cengkeh (BPPC).
Menurut Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung, Muhammad Salim, Nurdin yang kini berstatus terpidana kasus dugaan korupsi distribusi minyak goreng diperiksa di Lembaga Pemasyarakatan Salemba, Jakarta Pusat. "Pemeriksaan seputar kasus BPPC." katanya singkat.
Salim menjelaskan, Nurdin diperiksa oleh penyidik dalam kapasitasnya sebagai mantan pengurus Induk Koperasi Unit Desa (Inkud). Inkud merupakan salah satu unsur pimpinan BPPC selain pemerintah dan swasta.
Kasus dugaan korupsi di BPPC bermula dari penyalahgunaan dana kredit likuiditas Bank Indonesia. Menurut penyidikan kejaksaan, dana yang diduga bermasalah nilainya mencapai Rp 175 Miliar.
Saat ini kejaksaan sudah menetapkan Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto sebagai tersangka. Kasus ini ditangani oleh bagian pidana khusus Kejaksaan Agung.
Kuasa hukum Nurdin Halid, Ali Abbas, membenarkan soal pemeriksaan penyidik terhadap kliennya. Saat ini, kata dia, Nurdin berstatus sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi yang membelit Tommy Soeharto. "Saya tidak mendampingi Nurdin saat pemeriksaan," katanya. Sandy Indra Pratama
Komentar (0)
Berita Terkait
Top Stories
Foto Terbaru
Editor's Choice
- Survei: Jerman Negara Terpopuler di Dunia
- Korban Serangan Brutal di London Tentara Baik Hati
- Istana Nilai Protes Penghargaan SBY Salah Kaprah
- Pelaku Pembantaian London, Pemuda Kelas Menengah
- PKS: Rotasi Anggota di DPR Bukan untuk Serang KPK
- Wanita Ini Gugat McDonald's karena Suaranya Hilang
- Sebanyak 8.250 Siswa SMA Tak Lulus Ujian Nasional













