Pemerintah Keberatan Enam Materi Krusial RUU Pemilu Diputuskan Melalui Voting


TEMPO Interaktif, Jakarta:
Menteri Dalam Negeri Mardiyanto mengatakan pemerintah keberatan jika enam materi dalam Undang-Undang Pemilu Legislatif diputuskan melalui mekanisme voting.

"Kalau divoting, posisi pemerintah sulit," katanya usai melakukan pertemuan lobi dengan Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Pemilu Legislatif di Hotel Santika, Rabu (27/02).

Hingga sore ini, lanjutnya, enam materi krusial belum disepakati. Keenam materi tersebut yaitu jumlah anggota DPR, alokasi kursi tiap daerah pemilihan, penghitungan sisa suara, besaran parliamentary threshold dan electoral threshold, penentuan calon terpilih, dan cara pemberian suara. "Tidak semua harus divoting," katanya.

Ia berharap fraksi-fraksi berhasil mencari titik temu dari enam materi krusial tersebut. Menurutnya, dari enam materi krusial tersebut masih ada beberapa yang bisa dimusyawarahkan. Voting, kata dia, bukan hal yang tabu. "Tapi mudah-mudahan bisa disepakati," katanya.

Menurut Menteri, pemerintah telah memberi banyak toleransi. Ia mencontohkan, di draf awal undang-undang pemerintah mengusulkan jumlah kursi di daerah pemilihan 3-13 kursi. Namun, Panitia Khusus kemudian menyepakati jumlah kursi di daerah pemilihan 3-10 kursi. "Sekarang mengerucut jadi 3-10," katanya.

Mengenai mekanisme pemberian suara, lanjutnya, pemerintah mengusulkan pemberian suara dilakukan dengan cara mencoblos. Namun semua fraksi kecuali fraksi PPP dan PAN sepakat pemberian suara harus dilakukan dengan cara memberi tanda pada kertas suara.

Materi lain yang sangat alot, lanjutnya, adalah penghitungan sisa suara. Pemerintah menginginkan sisa suara habis di daerah pemilihan. "Karena pemerintah sadar keterwakilan ada di daerah perwakilan," katanya.

Namun, Fraksi Kebangkitan Bangsa, Golkar, PDIP, BPD, dan PBR menginginkan sisa suara ditarik ke provinsi. "Kalau terpaksa harus voting, monggo," katanya.

Pemerintah, kata dia, juga tidak mempermasalahkan jika penentuan calon terpilih yang telah lolos 30 persen dari bilangan pembagi pemilih ditetapkan berdasarkan nomor urut atau suara terbanyak."Pemerintah tidak bisa memaksakan, seperti jumlah kursi 3-12 itu," katanya.

Mardiyanto belum bisa memastikan bagaimana sikap pemerintah nanti, jika enam materi krusial ini diputuskan melalui mekanisme voting dalam rapat paripurna DPR besok. Dwi Riyanto Agustiar

Komentar (0)


Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi tempo.co. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan
Copyright © 2011
TEMPO
.CO
Wajib Baca!
X