Kasus Goro-Bulog Diputus Hari Ini

TEMPO Interaktif, Jakarta:Gugatan perdata pemerintah terhadap PT Goro Batara Sakti (PT GBS) dan Tommy Soeharto akan diputus hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Jaksa Pengacara Negara Yoseph Suardi Sabda yakin putusan ini akan memperkuat posisi pemerintah di Pengadilan Guernsey. "Putusan hari ini jelas berpengaruh, namun artinya akan menguatkan posisi pemerintah di Guernsey," katanya saat dihubungi TEMPO, Kamis (28/2).

Kejaksaan Agung menuntut ganti rugi sebesar Rp500 miliar lebih dari empat tergugat kasus perdata tukar guling Bulog-Goro. Yaitu PT GBS, Tommy Soeharto, Direktur PT GBS Ricardo Gelael, dan mantan Kabulog Bedu Amang.

Sebelumnya, Pengadilan Guernsey mensyaratkan kepada pemerintah Indonesia agar membuktikan bahwa Tommy Soeharto memang bermasalah di dalam negeri. Melalui gugatan ini, pemerintah Indonesia mencoba membuktikan jika memang putra bungsu almarhum Soeharto ini bermasalah.

Di Guernsey, Pemerintah Indonesia melakukan intervensi terhadap sengketa dana milik Tommy Soeharto yang disimpan di Banque Nationale de Paribas. Aset yang disengketakan senilai 36 Juta Euro yang saat ini statusnya dibekukan oleh Pengadilan Guernsey. Pasalnya, dana tersebut dicurigai pihak Bank berasal dari sumber yang bermasalah.

Menurut Yoseph, putusan seputar sengketa aset Tommy Soeharto dan Pemerintah di Pengadilan Guernsey dijadwalkan akan diputuskan pada Bulan Maret ini.

Sandy Indra Pratama