KPPU Akan Tolak Bukti Baru Dari Temasek


TEMPO Interaktif, Jakarta: Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) tak akan menggarap bukti baru yang diajukan oleh kelompok usaha Temasek Holdings dalam pemeriksaan tambahan dugaan kepemilikan silang industri di telekomunikasi nasional.

KPPU beralasan, pengajuan bukti baru tak diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung tentang tata cara pengajuan upaya hukum keberatan atas putusan KPPU. "Kalau mereka (pemohon dan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ) memaksa, kami akan minta fatwa Mahkamah Agung," kata anggota KPPU Erwin Syahril Selasa lalu kepada Tempo di Jakarta.

Ia menanggapi rencana Temasek mengajukan bukti baru. Anggota Tim Kuasa Hukum Temasek Perry Cornelius menyatakan tim menyiapkan bukti-bukti baru seperti yurisprudensi internasional atas kasus serupa di Uni Eropa. "Undang-Undang Anti Monopoli menganut rezim Eropa,” ucapnya. Ia berharap bukti baru itu bisa mengungkap kesalahan KPPU yang memutus bersalah kliennya.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Senin lalu mengeluarkan putusan sela perkara keberatan Temasek atas putusan KPPU. Majelis Hakim memerintahkan KPPU menggelar pemeriksaan tambahan terhadap tiga saksi, yakni Frank Montag, Michael Kinde, dan Rudy Prasetya.

Mereka akan dimintai penjelasan lebih detil soal single indentity doctrin, cross ownership, dan saham mayoritas. Dalam pemeriksaan tambahan Majelis Hakim pun mengizinkan pemohon, Temasek dan sembilan anak perusahaannya, mengajukan bukti baru.

Sebelumnya, KPPU memutuskan Badan Usaha Milik Negara Singapura ini melakukan persaingan usaha tak sehat industri telekomunikasi dengan kepemilikan silang di PT Telekomunikasi Seluler (Telkomsel) dan PT Indosat Tbk. KPPU antara lain menghukum Temasek agar melepaskan seluruh kepemilikannya di Telkomsel atau Indosat.

Erwin menjelaskan, KPPU bisa menerima permintaan pemeriksaan tambahan. Mekanisme pemeriksaan tambahan memang diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung. Toh para saksi tadi telah memberikan kesaksian tertulis yang dituangkan dalam berkas perkara. "Tapi kalau izin pengajuan bukti baru, itu mengada-ada. Dasarnya apa?" Jika diajukan bukti baru, artinya dilakukan pemeriksaan baru.

Ia menduga ada upaya beberapa pihak mempermainkan tata cara upaya hukum keberatan. Ia tak mau perkara ini menjadi contoh buruk bagi kepastian hukum. "Jangan sampai tiap hakim bertindak berbeda-beda atas aturan yang sama,” katanya.

Agoeng Wijaya

Komentar (0)


Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi tempo.co. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan
Copyright © 2011
TEMPO
.CO
Wajib Baca!
X