Daerah Pemilihan Bertambah Delapan


TEMPO Interaktif, Jakarta: Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Pemilihan Umum memutuskan pemilihan umum 2009 menjadi 77 daerah pemilihan. Jadi sudah bertambah delapan daerah pemilihan, dari sebelumnya 69, karena bertambahnya 10 kursi pada pemilu mendatang. Penambahan ini diputuskan dalam rapat Pansus RUU Pemilu di Hotel Santika, Jakarta Barat, Ahad malam (2/3).

“Sesuai ketentuan untuk satu daerah pemilihan maksimal diisi 10 kursi,” kata Ferry Mursyidan Baldan, Ketua Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Pemilihan Umum, kepada wartawan, Ahad (2/3). “Daerah pemilihan yang memiliki kursi diatas 10 akan ditambah.” Dia mencontohkan, Jawa Timur mendapat satu tambahan kursi sehingga daerah pemilihan bertambah dari 10 menjadi 11 daerah pemilihan.

Selain Jawa Timur, daerah yang bertambah satu daerah pemilihan adalah Riau dari satu menjadi dua daerah pemilihan. DKI Jakarta dari tiga dua menjadi tiga daerah pemilihan. Jawa Barat 10 menjadi 11. Banten dari dua menjadi tiga. Kalimantan Selatan dari satu menjadi dua. Sulawesi Selatan dari dua menjadi tiga daerah pemilihan. “Dan satu daerah pemilihan baru Sulawesi Barat,” katanya.

Anggota Pansus RUU Pemilu Ignatius Mulyono, dari Fraksi Demokrat, mengatakan daerah yang akan ditambah kursinya juga sudah disepakati. Panitia sebelumnya sudah menyepakati menambah 10 kursi anggota dewan. Tambahan satu kursi tersebut untuk Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Lampung, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Timur. “Tiga kursi lagi untuk Sulawesi Barat,” katanya.

Menurut Ferry, keputusan Pansus RUU Pemilu tentang daerah pemilihan ini akan menjadi lampiran Rancangan Undang-Undang Pemilu. Dia memastikan Rancangan Undang-Undang Pemilu tersebut disahkan dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat, Senin pagi (3/3). SUTARTO

Komentar (0)


Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi tempo.co. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan
Copyright © 2011
TEMPO
.CO