Pelaut Minta Kapal Asing Dibatasi
TEMPO Interaktif, Jakarta:
Kesatuan Pelaut Indonesia meminta pemerintah membatasi kapal-kapal dengan bendera kemudahan atau flag of convenience dari negara asing yang beroperasi di Indonesia. Sebab kapal berbendera kemudahan itu banyak melanggar ketentuan upah maupun keamanan.
Ketua Kesatuan Pelaut Indonesia, Hanafi Rustandi, mengatakan upah yang pelaut Indonesia yang bekerja di kapal berbendera kemudahan itu hanya sekitar US$300 per bulan. Padahal standar International Labour Organization mencapai US$800, dan standar International Trasport Workers Federation (ITF) mencapai US$1150.
Saat ini sekitar 70 persen kapal yang beroperasi di Indonesia adalah kapal berbendera kemudahan. “Jumlahnya ratusan,” kata Hanafi. Kapal-kapal itu menggunakan bendera dari negara-negara yang memberikan bendera kemudahan.
Hanafi menjelaskan, bendera kemudahan bisa diperoleh dari sekitar 32 negara antara lain Panama, Liberia, Kamboja, Mongolia, juga Bahama. “Cukup bayar 300 dolar (Amerika) sudah dapat bendera,” kata dia. Menurutnya, pengusaha memilih menggunakan bendera kemudahan untuk menghindari pajak dan regulasi yang ketat di dalam negeri.
Harun Mahbub
Web via