Inggris Penjarakan Osama Bin London
TEMPO Interaktif, Jakarta:Pengadilan di Inggris menghukum penjara seorang pria yang menjuluki dirinya sebagai "Osama bin London". Dia dipenjara bersama pemimpin kelompok pelatihan untuk para calon pelaku jihad di Inggris.
Hakim di Woolwich Crown Court menvonis Mohammed Hamid (50) dengan rekomendasi hukuman minimal tujuh tahun enam bulan penjara sebelum dapat mengajukan pembebasan bersyarat. Para juri di persidangan itu pada bulan lalu memutuskan Hamid bersalah. "Orang yang terbunuh oleh aksi teroris sama seriusnya jika terjadi di luar negeri maupun di sini," kata Hakim Christopher Pitchers.
Rekannya sesama pemimpin kelompok, Atilla Ahmet -- seorang mantan jurubicara ulama Abu Hamza Al-Masri -- dipenjara selama enam tahun 11 bulan karena mempersiapkan kaum muda Muslim melakukan serangan.
Pengikut Hamid antara lain adalah empat orang yang dinyatakan bersalah karena terlibat dalam serangan bom bunuh diri yang gagal di sistem transportasi umum di London pada 21 Juli 2005.
AFP
Komentar (0)
Berita Terkait
Top Stories
Foto Terbaru
Editor's Choice
- Kementerian Kehutanan Gandeng TNI untuk Merehabilitasi Hutan
- 150 Tahun Pastur Van Lith Dirayakan
- Australia Kembangkan Gas Dari Kotoran Babi
- WHO Antinegosiasi Dengan Industri Tembakau
- Luthfi Hasan Diduga Punya Tanah 2 Hektare di Bogor
- Freeport Berhenti, Negara Rugi US$ 1,82 Juta/Hari
- Dahlan Iskan: KJS Ditolak, Askes Dievaluasi














