BPK Tunggu Penugasan DPR


TEMPO Interaktif, Jakarta:Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menunggu surat penugasan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melakukan audit investigatif atas klaim biaya produksi dan pengangkatan minyak (cost recovery) PT Pertamina (Persero). Anggota BPK Baharuddin Aritonang mengatakan, audit khusus harus melalui DPR. "Kalau mereka merasa perlu ada audit investigatif, ya kirim saja suratnya ke kami," ujarnya.

Sebelumnya, Panitia Kerja Anggaran memutuskan PT Pertamina EP, anak usaha Pertamina, harus membayar kembali biaya produksi (cost recovery) 2004-2007 sebesar US$ 2,180 miliar. Biaya produksi tersebut dibayarkan negara melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara ke kas negara. Panitia Anggaran memasukkannya sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Pengembalian biaya karea Pertamina ikut membebankan perhitungan depresiasi aset Pertamina dalam komponen pengembalian cost recovery. Parlemen dan pemerintah sepakat biaya yang dibebankan itu harus dikembalikan ke kas negara.

Perhitungan cost recovery Pertamina melonjak sekitar 30 persen, dari US$ 5,1 miliar menjadi US$ 7,1 miliar pada 2004. Hingga tahun lalu, cost recovery Pertamina sebesar US$ 1,78 miliar.

Menurut Baharuddin, selama ini BPK menemukan banyak kelemahan hukum dan prosedur dalam pembebanan cost recovery beberapa kontraktor. Akibatnya, kata dia, banyak pengeluaran-pengeluaran yang tidak ada kaitannya dengan produksi diklaimkan ke negara. "Kelemahan itu dimanfaatkan oknum-oknum mengambil keuntungan," ujarnya.

Dia mengatakan, Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) ikut bertanggungjawab atas kelemahan-kelemahan berpotensi merugikan negara itu. "Kalau ada kelemahan administrasi prosedur pengawasan kebijakan dan sebagainya ya pimpinannya harus tanggung jawab," ujarnya.

Sebelumnya Kepala BP Migas Kardaya Warnika mengatakan, tingginya biaya cost recovery akibat lonjakan harga peralatan dan teknologi untuk kegiatan eksplorasi dan eksploitasi minyak. Penyebabnya, kata dia, adalah kenaikan harga minyak dunia. "Kenaikan harga minyak mendorong kenaikan harga barang dan jasa pada kegiatan hulu minyak dan gas," ujarnya.

Biaya produksi minyak yang dibayarkan negara setiap tahunnya mengalami kenaikan. Tahun lalu total cost recovery sekitar US$ 10 miliar (Rp 93 triliun). Jumlah itu naik dibandingkan pada 2006 sebesar US$ 9 miliar (Rp 83,7 triliun) dan US$ 7,5 miliar (Rp 69 triliun) pada 2005.

AGUS SUPRIYANTO | ALI NUR YASIN

Komentar (0)


Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi tempo.co. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan
Copyright © 2011
TEMPO
.CO
Wajib Baca!
X