Topik
Infografis
Syarat Perjanjian Jalan Tol Diperketat
TEMPO Interaktif, Jakarta:
Pemerintah akan mensyaratkan Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT) yang baru hanya dapat ditandatangani oleh investor yang siap membangun. Tujuannya agar tidak ada lagi investor yang tidak memenuhi komitmenya.
Ketua Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Departemen Pekerjaan Umum, Nurdin Manurung, mengaku banyak investor jalan tol yang tak sanggup membangun. Saat ini BPJT mengevaluasi 23 PPJT yang dinilai tidak serius. Bahkan sebelumnya pemerintah telah memutus empat PPJT karena membandel.
Sebelumnya bekas Kepala BPJT, Hisnu Pawenang, menyebut empat ruas yang diputus itu adalah tol Ciranjang-Padalarang (PT Bina Puri Nindya Cipta Karyatama), tol Ciawi-Sukabumi (PT Bukaka Teknik Utama), tol Pasuruan-Probolinggo (PT Bukaka Teknik Utama), dan tol Aloha-Wonokromo-Tanjung Perak (PT Margaraya Jawa).
Dalam penekenan PPJT baru nanti, kata Nurdin, BPJT akan menuntaskan seluruh pasal yang menjadi masalah bagi investor. Contohnya, investor meminta pencabutan fiskal, BPJT akan membicarakannya dengan Departemen Keuangan dan untuk masalah teknis akan dibicarakan dengan Departemen Pekerjaan Umum.
Tapi bila pemerintah tidak bisa memenuhi permintaan itu, BPJT akan membatalkan penekenan PPJT. "Ini lebih baik daripada proyek tidak jalan," kata Nurdin di Jakarta pekan lalu. BPJT juga tidak akan memberi toleransi waktu bagi investor untuk memenuhi persyaratan pembayaran jaminan pelaksanaan, dana tanah, dan kredit pembiayaan.
Rieka Rahardiana