Perpamsi Desak Regulasi Baru Restrukturisasi Utang PDAM
Topik
TEMPO Interaktif, Jakarta:
Asosiasi perusahaan air minum seluruh Indonesia (Perpamsi) mendesak pemerintah segera menerbitkan peraturan baru restrukturisasi utang. Peraturan baru ini akan menghapus syarat pembayaran 5 persen dari total utang dan menghapuskan denda dan 60 persen bunga utang.
Ketua Perpamsi, Achmad Marju Kodri, mengatakan Perusahaan Dagang Air Minum (PDAM) kesulitan merestrukturisasi utangnya karena beratnya sayarat yang diberikan. PDAM harus memenuhi dua syarat yaitu membayar 5 persen dari utang dan membuat Rencana Perkembangan Kinerja Perusahaan.
Syarat lainnya cicilan utang PDAM yang telah jatuh tempo tapi tak terbayar harus ditanggung pemerintah daerah menggunakan Dana Alokasi Umum (DAU). Persamsi berharap pemerintah menghapus utang bunga dan denda yang menguasai 40 persen dari total utang Rp 5,4 triliun.
RIEKA RAHADIANA
Komentar (0)
Berita Terkait
Top Stories
Foto Terbaru
Editor's Choice
- Farhat Jadi Tersangka, Ahok Sudah Lupa
- Safari 'Pencitraan' 2014, Gita Wirjawan Menjawab
- Jurus Sukses UN SMAK 1 BPK Penabur Jakarta
- Ini Syarat Menjadi Manajer Manchester City
- Orang Cerdas Tak Mampu Lihat Gerakan Besar?
- Robot Pintar Ini Digerakkan oleh Ponsel
- X-Wing, Pesawat Luar Angkasa Star Wars, Mendarat di New York
Berita Utama Bisnis
- Harga BBM Naik, Golkar Setuju Ada BLSM
- UMR Naik Diklaim Bikin UKM Tutup
- Gerindra Tak Bangga Ekonomi Tumbuh 6,2 Persen
- Krakatau Steel Pastikan Proyek Posco Tetap Lancar
- Dahlan Minta Konsep Jalan Layang Tol Dimatangkan
- KRL Mania: Tarif Progresif Untungkan Konsumen
- Dahlan: Lima Holding Saja Sudah Alhamdulilah













