Perpamsi Desak Regulasi Baru Restrukturisasi Utang PDAM


Topik

TEMPO Interaktif, Jakarta:
Asosiasi perusahaan air minum seluruh Indonesia (Perpamsi) mendesak pemerintah segera menerbitkan peraturan baru restrukturisasi utang. Peraturan baru ini akan menghapus syarat pembayaran 5 persen dari total utang dan menghapuskan denda dan 60 persen bunga utang.

Ketua Perpamsi, Achmad Marju Kodri, mengatakan Perusahaan Dagang Air Minum (PDAM) kesulitan merestrukturisasi utangnya karena beratnya sayarat yang diberikan. PDAM harus memenuhi dua syarat yaitu membayar 5 persen dari utang dan membuat Rencana Perkembangan Kinerja Perusahaan.

Syarat lainnya cicilan utang PDAM yang telah jatuh tempo tapi tak terbayar harus ditanggung pemerintah daerah menggunakan Dana Alokasi Umum (DAU). Persamsi berharap pemerintah menghapus utang bunga dan denda yang menguasai 40 persen dari total utang Rp 5,4 triliun.

RIEKA RAHADIANA

Komentar (0)


Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi tempo.co. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan
Copyright © 2011
TEMPO
.CO
Wajib Baca!
X