Topik
100 Tower Akan Dibangun Hingga 2009
TEMPO Interaktif, Jakarta:
Pemerintah menargetkan pembangunan 100 tower rumah susun sederhana (rusuna) hingga 2009. Sebab sejumlah masalah pembangunan rusuna telah menemui jalan keluar, seperti revisi Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Negara/Daerah.
Deputi Perumahan Formal Kementerian Negara Perumahan Rakyat, Zulfi Syarif Koto, mengatakan PP itu telah dikembalikan Departemen Hukum dan HAM kepada Departemen Keuangan sebagai inisiator. "Tinggal dikirim ke Presiden untuk diteken," ujarnya hari ini.
PP ini diperlukan untuk penggunaan tanah proyek rusuna di Kemayoran agar sesuai dengan nilai jual objek pajak (NJOP). Selain itu perizinan Pemerintah Daerah DKI Jakarta dan pengalihan sertifikat Hak Pengelolaan Lahan (HPL) menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) dari Perusahaan Umum Pengembangan Perumahan Nasional (Perumnas) ke anak perusahaannya juga akan selesai.
"Soalnya HPL tidak berlaku untuk jaminan, sementara Perumnas tidak boleh memiliki HGB," kata Zulfi. Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebagai pemilik saham perusahan negara juga telah menyetujui pengalihan HPL Perumnas menjadi HGB di anak perusahaannya. Dengan pengalihan ini, masyarakat dapat mengagunkan rusuna untuk pinjaman bank.
RIEKA RAHADIANA