Topik
Polisi Bandung Mulai Gelar Operasi Pemberantasan Pungli
TEMPO Interaktif, Bandung:Kepolisian Resort Bandung Barat mulai membersihkan pungutan liar jasa angkutan darat di beberapa titik di Kota Bandung, Kamis (20/4) siang. Operasi digelar dengan cara menyita dan menghapus atribut organisasi penarik pungutan pada bagian depan atau belakang mobil boks, truk, dan minibus.
?Dari hasil sementara operasi siang ini kita ketahui ada 10 organisasi yang diduga menarik pungli,? kata Kepala Satuan Reserse Kepolisian Resor Bandung Barat Ajun Komisaris Rizal M. di Pasar Induk Caringin Bandung Kamis (20/4) siang.
Polisi mencabut stiker dan menimpa tulisan sablon dengan cat semprot hitam. Operasi antara lain digelar di jalan Kopo dan sekitar Pasar Induk Caringin. Sementara di di depan pintu tol Padalarang-Cileunyi Jalan Mohamad Toha dilakukan oleh jajaran Polsek Regol dan Polres Bandung Tengah.
Hingga pukul 14.00, operasi di tiga titik tersebut berhasil ?menjaring? lebih dari 70 kendaraan. Stiker atau tanda sablon dinilai menandai pemilik kendaraan telah menjadi objek pungli.
Selain merazia stiker, polisi juga menghimpun data dan barang bukti berupa salinan kartu keanggotaan, kwitansi pembayaran pungutan, dan kartu nama organisasi dari tangan para sopir.
Berdasarkan kwitansi yang dipegang para sopir, kata dia, organisasi-organisasi itu rata-rata memungut bayaran untuk setahun. ?Mereka minta (menarik pungutan) sebesar Rp 200 ribu sampai Rp 500 ribu per kendaraan,?katanya.
Dari sejumlah stiker dan salinan kwitansi yang disita polisi, beberapa organisasi yang diduga menarik pungutan itu diantaranya adalah Korps Trans Antar Kota Anti Maksiat (Kotikam), Guntur Geni, AA 05, Sakram, Gabungan Pengemudi Seluruh Priangan (GPSP), Sinar Garuda, Rodha Kompad Group, Sinar Garuda, Gajah Oling, Gibas.
Kepada kendaraan anggotanya, salah satu organisasi yang bermarkas di daerah Garut antara lain menawarkan perlindungan dari kendala dan kesulitan pengemudi selama di jalan. Selain itu menjanjikan pengobatan dan santunan bila terjadi kecelakaan serta bantuan mengurus tilang oleh polisi hingga selesai di pengadilan.
Salah seorang sopir truk asal Banyumas yang sedang parkir di Pasar Caringin, sebut saja Jino, mengaku tidak tahu menahu bagaimana pemilik truknya bisa menjadi anggota dan dipungut bayaran Rp 470 ribu setahun oleh Sinar Garuda. ?Yang tahu itu bos saya pemilik truk. Saya kan hanya sopir,?katanya. ?Tapi biasanya mereka datang ke rumah bos saya kalau ada urusan.?
Dasep, bukan nama sebenarnya, sopir truk yang biasa mengangkut susu sepekan sekali dari Bandung ke Purwokerto mengatakan, ?Saya hanya sopir.?
Erick Priberkah Hardi