Harga Maksimum Rumah Sederhana Rp 55 Juta

TEMPO Interaktif, Jakarta:
Kementerian Negara Perumahan Rakyat memutuskan untuk menaikkan harga maksimum rumah sederhana sehat (RSH) menjadi Rp 55 juta dari Rp 49 juta. Kenaikan ini akibat melambungnya harga bahan bangunan karena imbas harga minyak dunia.

Sekretaris Menteri Negara Perumahan Rakyat, Iskandar Saleh, menuturkan peraturan menteri yang mengatur kenaikan ini akan diterbitkan hari ini. "Gejolak harga minyak menyebabkan inflasi dan input produksi perumahan mengalami kenaikan harga," kata dia di Jakarta, Senin (31/3).

Pemerintah, kata Iskandar, juga merevisi besaran subsidi dan suku bunga untuk masing-masing kelompok sasaran. Tujuan untuk menjaga daya beli masyarakat yang masih rendah.

Deputi Pembiayaan Kementerian Negara Perumahan Rakyat, Tito Murbaintoro, menjelaskan kelompok sasaran I dengan harga jual maksimum Rp 55 juta memperoleh subsidi Rp 8,5 juta dari sebelumnya Rp 7,5 juta.

Kelompok II dengan harga maksimal Rp 41,5 juta mendapat subsidi Rp 11,5 juta dari Rp 10 juta. Sedangkan kelompok III dengan batas harga maksimum Rp 28 juta mendapat subsidi Rp 14,5 juta dari 12,5 juta.

"Kenaikan harga ini merupakan keputusan yang sulit," ujarnya pada kesempatan yang sama. Selain mengubah skim subsidi, lanjut Tito, pemerintah juga menurunkan angsuran sehingga kenaikan harga ini tak memberatkan masyarakat berpenghasilan rendah.

Untuk kelompok I dengan bunga tahun pertama hingga enam berkisar 9-13,5 persen, turun menjadi 7-11,75 persen. "Tahun ketujuh hingga selesai mengikuti bunga pasar," kata dia. Kelompok II dengan bunga tahun pertama hingga delapan berkisar 7-13,5 persen menjadi 5-9 persen.

Adapun kelompok III dengan bunga tahun pertama hingga sepuluh berkisar 4,5-7 persen turun menjadi 1-5 persen. Dengan kondisi di atas, cicilan kelompok sasaran I dengan harga maksimum Rp 55 juta menjadi Rp 296.771 per bulan dari Rp 339.938.

RIEKA RAHADIANA