Infografis

Machmud Akui Terima Uang Rp 200 juta

TEMPO Interaktif, Jember: Wakil Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Jawa Timur, Machmud Sardjujono, mengakui telah menerima uang Rp 200 juta dari Happy Indra Kelana. Pengakuan itu terungkap dalam sidang pembelaan (pledoi) Machmud di kantor Pengadilan Negeri (PN) Jember, Rabu (2/4) siang. "Dia (Happy) datang menjanjikan hal yang menarik. Dia mengaku sanggup menyediakan dana Rp 1 Milyar. Tetapi ternyata hanya Rp 200 juta,” kata Machmud.

Kasus penipuan ini terjadi 2005, menjelang pemilihan kepala daerah di Jember. Ketika itu Machmud Sardjujono sudah ditapkan sebagai calon bupati dari Partai Golkar sedangkan posisi wakil bupati masih kosong. Happy tertarik apalagi setelah Machmud menjamin bisa menjadikan Happy sebagai pasangannya. Hanya saja Machmud mengajukan syarat agar Happy menyediakan uang Rp 200 juta.

Karena percaya dengan omongan Machmud, Happy mentransfer ke rekening Machmud dalam tiga tahap, yakni 2 Februari 2005 sebesar Rp 75 juta, 3 Februari Rp 75 juta, dan 10 Februari sebesar Rp 50 juta. Setelah uang disetor ternyata janji Machmud tak kunjung terealisasi. Belakangan Machmud justru menggandeng Haryanto yang saat itu masih menjabat Kepala Dinas Pekerjaan Umum Pemkab Jember. Merasa ditelikung, Happy melaporkan kasus penipuan itu ke Polda Jatim.

Dalam sidang, jaksa mendakwa Machmud dengan pasal penipuan dan penggelapan. Dia dituntut hukuman penjara 1 tahun 6 bulan.

Machmud sendiri mengatakan dalam kasus ini dirinya justru telah dicurangi dan dirugikan oleh Happy Indra Kelana. Sebab, pada perkembangan situasi politik menjelang Pilkada Jember tahun 2005, PKPB menarik diri dari koalisi. Machmud terpaksa menggalang koalisi baru dan mengeluarkan banyak uang dengan menggandeng PBB, PKNUI, dan PBR. Padahal dalam kesepakatan awal, semua dana itu seharusnya ditanggung oleh Happy

Setelah pembacaan pledoi, ketua majelis hakim, Iswahyu Widodo SH, memutuskan untuk persidangan dilanjutkan pekan depan. "Majelis hakim akan bermusyawarah untuk mengambil keputusan," katanya singkat. (Mahbub Djunaidy)