Pengemplang BLBI akan Diselesaikan Melalui StAR Inisiative


Topik

TEMPO Interaktif, Jakarta:

Jaksa Agung Hendarman Supanji membantah pemerintah meminta bantuan interpol, khusus untuk menangkap pengemplang Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang kabur luar negeri. "Lha info dengan interpol dari mana?" kata Hendarman, usai mengikuti sidang kabinet paripurna di kantor sekretariat negara, kemarin.

Dia menegaskan pengembalian aset pengemplang BLBI yang kabur ke luar negeri akan diselesaikan melalui mekanisme StAR Inisiative (stolen asset recovery). Keterlibatan interpol disesuaikan dengan kesepakatan mekanisme tersebut.

Menurut dia, mekanisme itu sudah dibicarakan antara World Bank dan UNDC (United Nations Drugs and Crime). Dengan mekanisme StAR ini, pemerintah membidik enam obligor nakal dan satu pelaku illegal logging.

Penyelesaian kasus BLBI tidak hanya sebatas penangkapan dan penahanan obligor bersangkutan. "Melainkan pengembalian asetnya," ujarnya. Sedangkan keterlibatan Interpol terkesan hanya untuk melakukan penangkapan bukan pengembalian aset.

Hendaraman menjelaskan, hanya enam obligor ditambah satu pelaku illegal logging yang sudah masuk daftar StAR yang akan ditindaklanjuti. Pertengahan tahun ini akan dibahas bersama World Bank dan UNDC.

BLBI merupakan bantuan dana yang diberikan pemerintah kepada sejumlah bank yang terancam kolaps akibat krisis ekonomi 1998. Para pemiliki bank wajib mengembalikan utang kepada negara senilai Rp 2,297 triliun.

Ninin Damayanti

Komentar (0)


Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi tempo.co. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan
Copyright © 2011
TEMPO
.CO
Wajib Baca!
X