DPR Minta KPPU Selidiki Monopoli Lembaga Penyiaran


Grafis Terkait

TEMPO Interaktif, Jakarta:
Dewan Perwakilan Rakyat akan meminta Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut mengenai hasil temuan Masyarakat Pers dan Penyiaran Indonesia (MPPI). Temuan itu menyangkut dugaan adanya monopoli kepemilikan dalam lembaga penyiaran televisi swasta nasional.

Hal tersebut dikemukakan sebagai salah satu kesimpulan dalam Rapat Dengar Pendapat antara Komisi I DPR dengan MPPI, Selasa (8/4) ini, di Jakarta.

Pimpinan rapat, Arif Mudatsir Mandan, menyatakan bahwa masalah ini sangatlah rumit. Sebab, katanya, ini menyangkut pemusatan kepemilikan pada lembaga penyiaran dan efek yang akan ditimbulkan akibat monopoli tersebut, baik dalam konten maupun dalam hal penggunaan frekuensi. "Dua hal itu tidak dapat dipisahkan," katanya.

Dia menegaskan bahwa monopoli yang ada di lembaga penyiaran menjadi tanggung jawab Komisi I, namun untuk pemecahannya masih dibutuhkan penyelidikan lebih lanjut. Untuk itu Komisi I menyerahkan persoalan ini kepada KPPU.

Selain itu, Komisi I juga mendesak pemerintah dan KPI untuk secara proaktif menindaklanjuti temuan MPPI tersebut. Mereka menilai KPI belum maksimal dalam melakukan fungsi pengawasan terhadap lembaga-lembaga penyiaran di Indonesia. "Bisa jadi tidak maksimalnya KPI yang menjadi masalah," kata Anggota Komisi I, Deddy Jamaludin Malik.

Komisi I juga mendesak industri penyiaran untuk mempertimbangkan faktor-faktor pendidikan dan sosial kemasyarakatan dalam menyiarkan program-programnya. Hal itu dianggap penting, mengingat industri penyiaran kini berada pada rezim yang berorientasi bisnis. Pengaruh program penyiaran pun dianggap berdampak pada perkembangan sosial, politik, dan psikologis masyarakat Indonesia.

"Apalagi ini menjelang pemilu," kata Ketua MPPI, Amir Siregar menyatakan persetujuannya. Menurutnya, asas diversity of content dan diversity of ownership harus diutamakan demi menghindari penggunaan lembaga penyiaran kepentingan kelompok pemilik atau perseorangan.

Di Amerika Serikat, Amir mencontohkan, penguasaan televisi oleh undang-undang hanya diizinkan sebesar 39,5 persen dari keseluruhan potential viewer. "Sedangkan RCTI, misalnya saja, sudah memiliki 65 persen," tegasnya.

Dalam rapat ini, Komisi I juga mendesak pemerintah untuk mengatasi masalah monopoli perusahaan riset yang melakukan rating program-program televisi.

Mengingat rating menjadi acuan bagi industri penyiaran, Dewan juga akan meminta KPI untuk membuat perusahaan riset yang mengeluarkan pemeringkatan alternatif bagi industri penyiaran Indonesia. Ig. Widi Nugroho

Komentar (0)


Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi tempo.co. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan
Copyright © 2011
TEMPO
.CO
Wajib Baca!
X