Surat Perbendaharaan Negara Bebas Pajak
Topik
TEMPO Interaktif, Jakarta:Pemerintah akan membebaskan pungutan pajak penghasilan atas diskonto penerbitan Surat Perbendaharaan Negara (SPN) alias T-Bills di pasar perdana.
Menurut Direktur Jenderal Pajak Darmin Nasution mengatakan, Peraturan Pemerintah yang mengatur pungutan pajak surat utang negara berjangka pendek itu sudah diteken Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. "Peraturannya sudah keluar," katanya di Jakarta, Selasa (8/4).
Peraturan pemerintah itu merupakan revisi atas Peraturan Pemerintah nomor 11 tahun 2006 tentang Pajak Penghasilan atas Diskonto SPN. Pajak penghasilannya sebesar 20 persen dari diskonto.
Dia menjelaskan, tidak banyak perubahan dari peraturan itu. SPN tetap dikenakan pajak, tetapi mekanismenya berubah dari pengenaan pajak saat penerbitan di pasar primer menjadi pajak atas pendapatannya (pajak capital gain) saat surat utang negara tersebut dijual kembali. "Sekarang dia sama seperti yang lain. Kalau dengan aturan yang dulu siapa pun yang beli di pasar primer langsung kena pajaknya, sekarang dapat gain baru kena pajaknya," paparnya.
Agus Supriyanto
Komentar (0)
Berita Terkait
Top Stories
Foto Terbaru
Berita Utama Bisnis
- Pengusaha Mebel Ingin Kepastian Harga BBM
- SBY Masih Rahasiakan Soal Menteri Keuangan Baru
- Pasar Kosmetik Ditargetkan Tembus Rp 11 Triliun
- Hatta Tanda Tangani Surat Pemberhentian Oknum Pajak
- ASEI Raih Peringkat BBB- Dari Fitch Ratings
- Merek Asli Indonesia Bakal Bangkit Lagi
- Harga Properti Kelas Menengah Melambung













