Perusahaan Negara Diimbau Gunakan KAP Terdaftar Di Bapepam
Topik
TEMPO Interaktif, Jakarta:Kementerian Negara Badan Usaha Milik Negara menghimbau agar seluruh badan usaha pemerintah menggunakan kantor akuntan publik (KAP) yang terdaftar di Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK). Imbauan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor SE-05/MBU/2008 pada 7 April 2008.
Langkah ini merupakan bagian dari pengawasan ketat terhadap penggunaan KAP dan penasihat hukum oleh BUMN. "Imbauan ditujukan langsung kepada seluruh komisaris dan direksi BUMN," kata Sekretaris Kementerian Negara BUMN, Said Didu, dalam pesan pendeknya kepada Tempo, Selasa (8/4).
Di situs resmi Bapepam-LK tercantum sejumlah 199 KAP yang telah terdaftar. Situs itu juga menyebutkan bahwa akuntan yang terdaftar diharapkan menjadi gate keeper untuk melindungi kepentingan publik.
Akuntan yang terdaftar di Bapepam-LK mempunyai tanggung jawab menjaga kualitas informasi di pasar modal melalui pemberian opini yang berkualitas dan independen atas laporan keuangan
WAHYUDIN FAHMI
Komentar (0)
Berita Terkait
Top Stories
Foto Terbaru
Editor's Choice
- Tak Steril, Stasiun UI Tak Akan Dipakai Per Juni
- 2015, Taman BMW Jadi Stadion Taraf Internasional
- Kini Senjata Api Rakitan Bisa Dibuat dari Plastik
- Kasus Potong 'Burung' Tak Hanya di Tangerang
- Kakek 80 Tahun Sukses Taklukkan Everest
- Abah Landoeng, Kakek Relawan Anti-Korupsi
- Inilah Skuad Belanda untuk Hadapi Indonesia
Berita Utama Bisnis
- Dahlan: Lima Holding Saja Sudah Alhamdulilah
- Sri Mulyani Masuk 100 Wanita Berpengaruh Forbes
- DPR Minta Konstruksi Terowongan Freeport Diaudit
- Impor Mesin Domestik Sulit Ditekan
- Indonesia Butuh 2 Kawasan Industri Aviasi Terpadu
- Pemerintah Ajukan Dana BLSM Rp 11,6 Triliun
- 22 Bank Dilibatkan dalam Program Pembiayaan Rumah













