Polisi Tertibkan Angkot Plat Hitam
Topik
TEMPO Interaktif, Tangerang:Polresto Tangerang merazia angkutan umum yang masih menggunakan plat nomor hitam. Razia digelar hari ini di jalan Daan Mogot. Penertiban ini mendapat protes para sopir angkot yang melawan petugas dengan menginjak-injak surat tilang beramai-ramai.
Polisi juga menilang puluhan kendaraan dengan menahan SIM (surat ijin mengemudi) dan kendaraan mereka. Menurut Dasuki, sopir angkot, pengemudi plat hitam atau dikenal angkot bodoh itu
selain kerap ditilang mobil mereka juga selalu dikandangkan. "Saya harus menebus Rp 500
ribu," katanya.
Rojali, berprofesi sama, ingin agar kendaraan plat hitam dilegalkan saja. "Dulu plat ini kuning dan diubah plat hitam sejak tahun 1972 dengan tujuan Tangerang-Kota (Jakarta),"ujar Rojali.
Rojali mengatakan kendaraan umum plat hitam jurusan Tangerang-Jakarta Kota tercatat sebanyak 2.000
kendaraan. Selain ongkos murah, kendaraan ini sudah ada sejak lama.
Wakil kepala satuan lalu lintas Polres Metro Tangerang, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Purwanto
mengatakan penertiban dilakukan karena kendaraan umum plat hitam itu melanggar aturan. "Kendaraan plat hitam tidak dibenarkan membawa penumpang," kata Purwanto.
Penertiban kendaraan umum plat hitam, kata Purwanto, akan kembali dilakukan secara rutin. Tidak hanya di jalan Daan Mogot juga di jalan Hasyim Ashari. Angkutan plat hitam yang melintasi jalan ini
jurusan Ciledug-Kota Tangerang.(Ayu Cipta)
Komentar (0)
Berita Terkait
Top Stories
Foto Terbaru
Editor's Choice
Berita Utama Metro
- KAI Tagih Biaya Perawatan Kereta Api
- Ahok Cabut SK Kelola Lahan Waduk Pluit PT Jakpro
- Tarif Progresif KRL Berlaku Bulan Depan
- Lelaki Korban Potong 'Burung' Angkat Bicara
- Sekitar 150 Bajaj Diremajakan di Jakarta Barat
- Jokowi: Rumah Sakit Jangan Hanya Kejar Untung
- Korban dan Pelaku Potong 'Burung' Jadi Tersangka?













