Nama Ketua KPU Dicatut


TEMPO Interaktif, Jakarta:
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Abdul Hafiz Anshary, mengaku namanya dicatut sejumlah pihak untuk mencari uang. Modusnya, pelaku meminta uang dari partai politik untuk proses verifikasi yang akan dimulai KPU.

"Saya menerima dua laporan dari partai politik, " katanya di kantornya, Jakarta, Kamis (10/4). Partai yang melaporkan antara lain adalah Partai Indonesia Tanah Air Kita dan Partai Gerakan Rakyat Indonesia.

Hafiz menceritakan, Ketua Umum Partai Indonesia Tanah Air Kita, Dimyati Hartono, sempat menemuinya. Saat itu, Dimyati mengaku menerima telpon dari Hafiz dan penelepon meminta uang sebesar Rp 75 juta. Ia menanyakan tindak lanjut dari telepon tersebut. “Saya bilang tak pernah menghubungi beliau,” katanya.

Hafiz mengaku juga menerima telepon dari Markas Besar Kepolisian yang mempertanyakan kasus ini. Menurutnya, kepolisian menyatakan ada laporan dari Partai Indonesia Tanah Air Kita yang telah telanjur menyetor Rp 30 juta ke rekening yang disebutkan penelepon.

Sekretaris Jenderal Partai Indonesia Tanah Air Kita, Frands Peginusa, tak mengangkat telepon saat dihubungi Tempo untuk meminta konfirmasinya.

Partai Gerakan Rakyat Indonesia juga mengaku menerima telepon dari Hafiz. Si penelepon meminta uang Rp 30 juta untuk proses verifikasi. “Saya kasihan kalau sampai partai telah menyetorkan uang,” katanya.

Hafiz menegaskan proses verifikasi partai politik di KPU tak dipungut biaya. Semua biaya verifikasi ditanggung penuh oleh negara. Ketentuan ini berlaku untuk semua anggota dan staf KPU. “Kalau ada oknum yang mengaku anggota atau staf KPU dan meminta uang, artinya dia penipu,” ujarnya.

Koordinator Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW), Ibrahim Fahmi Badoh, mengatakan proses verifikasi partai politik memang rawan tindakan kriminal, termasuk korupsi. Partai politik, kata dia, tak segan-segan mengeluarkan uang untuk lolos verifikasi. “Perlu pengawasan ketat dalam proses verifikasi ini,” ujarnya.

Fahmi meminta Badan Pengawas Pemilu segera melakukan fungsi pengawasan. Badan Pengawas, kata dia, tak bisa menggunakan alasan belum membentuk petugas pengawasan hingga tingkat daerah. “Badan Pengawas bisa bekerja sama dengan lembaga lain yang ikut memantau tahapan Pemilu 2009,” ujarnya.

Di sisi lain, Fahmi mempermasalahkan sikap partai yang mau atau telah memberi uang. Apapun alasannya, kata dia, tindakan partai tak bisa dibenarkan. "Tindakan ini bisa dianggap sebagai gratifikasi atau upaya menyuap, " ujarnya. Pramono

Komentar (0)


Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi tempo.co. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan
Copyright © 2011
TEMPO
.CO
Wajib Baca!
X