Pemerintah Izinkan Ekspor Beras


TEMPO Interaktif, Jakarta:Pemerintah membuka kesempatan bagi Perum Bulog untuk melakukan ekspor beras umum, namun harus mengantongi persetujuan ekspor dari Menteri Perdagangan berdasar rekomendasi Tim Koordinasi Stabilisasi Pangan sebelumnya. Untuk beras khusus yakni jenis ketan pulut dibuka kesempatan ekspor untuk tiap persusahaan setelah mendapat persetujuan Menteri Perdagangan berdasar rekomendasi Departemen Pertanian.

Izin ekspor ini dipastikan baru akan keluar jika pemerintah menilai terdapat surplus kondisi stok dalam negeri. Selama ini pemerintah menginginkan stok bears aman dalam negeri di level 1,5-2 juta ton.

"Kalau stok sudah di atas 3 juta ton setara sekitar satu bulan keperluan konsumsi dalam negeri, itu sudah aman, surplus, dan boleh ekspor," ujar Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu, Selasa (15/4) di Jakarta.

Adapun beras yang diperbolehkan ekspor meliputi beras berkulit (padi atau gabah) untuk keperluan benih, beras tingkat pecahan paling tinggi 5 persen seperti beras organik, beras merah, beras siam, dan beras pandan wangi. Beras umum dengan pecahan 5-25 persen dan serta beras ketan pulut juga diperbolehkan ekspor.

Aturan yang terdapat dalam Peraturan Menteri Perdagangan No. 12/M-DAG/PER/4/2008 tentang Ketentuan Impor dan Ekspor Beras tertanggal 11 April 2008 ini, menurut Mari, pada prinsipnya untuk melarang ekspor beras sebebas-bebasnya. Pasalnya, selama ini tidak ada aturan yang menyoal tentang ekspor beras.

"Diharapkan aturan ini dapat memberi kejelasan hukum soal ekspor dan mengamankan stok beras nasional, termasuk menghindari perembesan keluar wilayah Indonesia," tutur Mari.

Ariyani

Komentar (0)


Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi tempo.co. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan
Copyright © 2011
TEMPO
.CO
Wajib Baca!
X