Pelarangan Investasi Menara Asing Merugikan Perekonomian
Topik
TEMPO Interaktif, Jakarta:Larangan asing untuk berinvestasi di menara telekomunikasi dinilai tidak akan menguntungkan perekonomian, tapi malah merugikan Indonesia. Alasannya, investasi asing baik berupa modal dan teknologi sangat dibutuhkan dalam membangun menara di Tanah Air.
Peneliti Center for Strategic and International Studies (CSIS) Pande Radja Silalahi mengatakan, masuknya investor asing dalam pembangunan menara akan memberikan nilai tambah di dalam negeri. "Karena bahan baku dan sumber daya manusia berasal dari lokal. Tapi pelarangan investor asing membangun menara malah akan menciptakan ketidakpastian hukum dalam berinvestasi," ujarnya, Selasa (15/4).
Sebelumnya, Menteri Informasi dan Komunikasi mengeluarkan Peraturan Menteri No. 2/PER/M.KOMINFO/3/2008 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Menara Telekomunikasi. Pasal 5 beleid itu menyebutkan, penanam modal asing dilarang untuk memiliki, membangun dan mengelola menara telekomunikasi. Sedangkan Pasal 20 menegaskan bahwa setiap penyelenggara telekomunikasi yang telah memperoleh izin harus menyesuaikan dengan peraturan tersebut.
Menurut Pande, peraturan itu bertentangan dengan Undang-Undang No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Secara hukum, kata dia, undang-undang kedudukannya lebih tinggi dari peraturan menteri. "Secara prinsip, undang-undang mengusung equal treatment, tapi pemerintah menegaskan aturan ini hanya akan berlaku pada calon investor dan bukan yang sudah membangun," ujarnya.
Pande menjelaskan, sumbangan sektor telekomunikasi berupa pajak sangat signifikan. Pertumbuhan ekonomi Indonesia selama dua tahun terakhir sebesar enam persen. Angka itu , kata dia, termasuk tertinggi di dunia atau sama dengan Cina dan India. "Tapi kenapa (sektor ini) diobok-obok, industri ini semestinya boarderless, jangan ada hambatan, apalagi asing punya banyak teknologi," katanya.
Ketua Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel) Mas Wigrantoro Roes Setiyadi menilai dari segi konstelasi sistem penyelanggaraan telekomunikasi, menara adalah kelompok pasif, seperti kabel, batere, konektor, power suplai. "Jika menara dilihat tidak terpisahkan dari industri telekomunikasi, kenapa batere, shelter dan lain-lain tidak diatur," katanya.
Secara teknis, kata dia, pengusaha Indonesia punya kemampuan membangun menara karena tersedianya bahan baku. "Tapi bagaimana kualitas kontrolnya, apakah lokal mampu menyiapkan pengelola sesuai standar pelayanan operator," ujarnya.
Hingga 2011 Indonesia butuh 120 ribu menara telekomunikasi dengan biaya sebesar Rp 70-120 triliun. Dana sebesar itu, kata Mas Wigrantoro, sangat sulit dipenuhi dari dalam negeri. "Apakah ada pemodal yang mampu menyiapkan nilai investasi sebesar itu," katanya.
RR ARIYANI


