Topik
Infografis
Kasus Asian Agri Bisa Diindikasikan Korupsi
TEMPO Interaktif, Jakarta:Kasus dugaan penggelapan pajak Asian Agri Grup bisa berkembang ke arah pelanggaran lain.
Direktur Jenderal Pajak Darmin Nasution mengatakan kasus yang melibatkan perusahaan milik Sukanto Tanoto itu tidak hanya disangkutpautkan dengan pidana pajak saja, tapi juga korupsi maupun pencucian uang. "Ada berbagai usulan bahwa kasus besar seperti ini seharusnya bukan hanya persoalan pajak saja," kata Darmin.
Opsi itu mencuat dalam diskusi yang dilakukan Direktorat Jenderal Pajak dengan instansi penegak hukum. Bahkan menurut dia, sempat ada usulan membawa kasus ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi.
Namun Darmin menegaskan kasus yang akan diserahkan oleh direktorat yang dipimpinnya, hanya terkait dengan dugaan penggelapan pajak saja. Sebab, "Tidak ada kewenangan (ditjen) pajak untuk masuk ke tindak pidana yang lain."
Asian Agri Grup diduga menggelapkan pajak senilai Rp 1,5 triliun. Angka ini berasal dari kegiatan transfer pricing, hedging, dan pengeluaran fiktif. Hingga akhir Maret lalu, 12 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Selain itu 53 orang lainnya diperiksa sebagai saksi berkaitan dengan kasus ini.
Darmin melanjutkan, hari ini rencananya berkas akan diserahkan kepada Kejaksaan Agung melalui Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Kepolisian. "Dalam satu dua hari ini akan kami sampaikan," katanya di Departemen Keuangan, di Jakarta, kemarin.
Pada tahap pertama, diserahkan berkas lima tersangka. Sementara berkas tersangka lainnya menyusul. Sayang, Darmin menolak menyebutkan nama lima tersangka tersebut. "Nanti saja kalau sudah P21 (berkas dianggap lengkap), baru saya sampaikan," katanya.
Dia juga sudah mengirimkan surat ke Kepolisian untuk memanggil paksa Sukanto. Hingga saat ini, taipan yang tercatat sebagai orang terkaya di Indonesia itu belum pernah memenuhi panggilan dari Direktorat Jenderal Pajak.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berpesan agar aparat pajak menyelidiki kasus ini dengan jujur. Selain itu dia berharap Kejaksaan Agung memahami permasalahan dan bisa berfungsi sebagai penuntut umum yang baik.
Juru bicara Asian Agri Grup Rudi Victor Sinaga mempertanyakan langkah Direktorat Jenderal Pajak melimpahkan berkas kasus ini ke Kejaksaan. Pasalnya masalah ini tidak dikomunikasikan dengan mereka.
Dia juga menegaskan bahwa Asian Agri siap menghadapi langkah hukum yang dilakukan Direktorat Jenderal Pajak. Pihaknya sudah menyiapkan dokumen untuk mengklarifikasi kasus ini. "Kami mempertanyakan langkah direktorat jenderal pajak karena kami tidak diajak berunding, sekarang kami lihat saja kemana arahnya," kata Rudi.
Agus Supriyanto I Eko Nopiansyah