Hanya 85 Daerah Berhak Keluarkan Surat Ekspor


TEMPO Interaktif, Jakarta:Direktur Fasilitasi Ekspor dan Impor Departemen Perdagangan Harmen Sembiring mengatakan, akan mengurangi dinas perdagangan di daerah yang berhak mengeluarkan Surat Keterangan Asal (SKA). "Dari 193 dinas kini tinggal 85," katanya, Senin (28/4). Pengurangan tersebut untuk mengurangi pengapalan produk illegal.

Menurut dia, selama ini pengapalan ilegal terjadi karena mudahnya pemberian SKA terhadap barang-barang ekspor yang bukan berasal dari Indonesia. Contohnya, produk garmen dari Cina yang dikemas dan diberi label Indonesia sebelum diekspor ke Amerika atau Eropa. Pengemasan dilakukan agar eksportir Cina tidak terkena biaya ekspor 10 persen ke negara tujuan. "Kerawanan pengepakan ilegal ini banyak terjadi di daerah berikat karena kami memberikan kemudahan perizinan usaha," ujar Harmen.

Produk-produk yang tergolong rawan pengemasan dan pengapalan ilegal, kata dia, yaitu kopi, udang, sepatu dan garmen. Menurut Harmen, hanya daerah-daerah penghasil yang bisa mengeluarkan SKA. "Garmen 14 dinas di daerah, kopi 15 dinas, udang 16 dan sepatu 14 dinas," katanya.

Harmen mencontohkan, Yogyakarta bukan penghasil kopi dan tak akan bisa mengeluarkan SKA. Pengetatan pemberian SKA untuk memberikan jaminan dan kepercayaan kepada negara tujuan ekspor.

ARTI EKAWATI

Komentar (0)


Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi tempo.co. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan
Copyright © 2011
TEMPO
.CO
Wajib Baca!
X