Pekerja Rumah Tangga Perlu Perlindungan Hukum

TEMPO Interaktif, Jakarta:Indonesia belum memiliki kepastian hukum terhadap perlindungan status pekerja rumah tangga, baik dalam negeri maupun di luar negeri. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dinilai organisasi buruh internasional atau ILO (International Labour Organization) belum mengakomodasi status pekerja rumah tangga.

Direktur ILO Indonesia, Allan Boulton, mengatakan bahwa status pekerja rumah tangga Indonesia belum memiliki kepastian hukum karena tidak termasuk dalam definisi pekerja. ”Sebab, mereka tidak bekerja pada sektor perindustrian,” ujar Allan di kantor ILO, Selasa (29/4).

Sedangkan, menurut Kepala Penasihat Teknis Proyek Pekerja Migran ILO, Lotte Kejser, hampir 80 persen atau lima juta tenaga kerja Indonesia (TKI) yang berada di luar negeri bekerja pada sektor rumah tangga. Sebanyak lima juta TKI itu potensial menjadi korban pelanggaran hak asasi manusia berupa penyiksaan fisik, mental, emosional dan seksual. ”Pekerja rumah tangga yang tidak terlindungi undang-undang menjadikan posisi pekerja Indonesia sulit di luar negeri,” ujar Lotte.

Hingga saat ini baru Hong Kong yang memiliki dasar hukum perlindungan bagi pekerja di sektor rumah tangga. Padahal, banyak pekerja rumah tangga yang berasal dari negara berkembang seperti India, Thailand, Indonesia dan Filipina belum memiliki dasar hukum bagi perlindungan pekerja rumah tangga. Bahkan, Lotte mencontohkan, banyak negara Timur Tengah yang menganggap tidak perlu ada perlindungan bagi TKI karena Indonesia belum memiliki dasar hukum yang jelas.

Meskipun sudah ada perlindungan hukum bagi tenaga kerja rumah tangga di Hong Kong, masih ada kurang lebih 700 TKI yang mengalami pelanggaran hak asasi. ”Setengah dari mereka bahkan mengalami kekerasan fisik dan pelecehan seksual,” ujar Koordinator The Hong Kong Coalition Migrant Workers Organization (KOTKIHO), Sri Wulan Mawarsih.

Akibat tidak adanya perlindungan hukum yang jelas, rumah singgah Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) selalu menampung 1.200 pekerja korban pelanggaran hak asasi setiap tahunnya. ”Padahal rumah singgah untuk tenaga kerja rumah tangga ada empat, setiap tahun semuanya selalu penuh terisi,” ujar Koordinator SBMI, Miftah.

Modus pelanggaran hak asasi tenaga kerja rumah tangga menurut ILO antara lain, tidak ada kejelasan terhadap standar gaji, jumlah hari libur, penahanan identitas dan gaji oleh majikan, larangan untuk berorganisasi, serta penyiksaan fisik, mental dan seksual.

Cheta Nilawaty