Polisi Menilang, Bonus Datang
Topik
TEMPO Interaktif, Jakarta:Kepolisian RI akan memberi insentif bagi polisi yang menilang pengguna kendaraan. Insentif yang akan diberikan kepada polisi sebesar Rp 10 ribu untuk setiap nilai denda yang diputuskan pengadilan.
Namun Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Kepolisian RI Inspektur Jenderal Abubakar Nataprawira menyatakan, tidak perlu khawatir polisi akan membabi buta menilang lantaran insentif tersebut.
Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Kepolisian Daerah sejatinya berwewenang mengatur pelanggaran apa saja yang bisa memberikan bonus bagi anggota. "Setiap polda berhak mengatur pelanggaran yang ada insentifnya, tergantung wilayah itu," katanya semalam.
Setiap anggota polisi, akan diberikan buku tilang sebagai tanda bukti untuk mencairkan uang tersebut. Abubakar mengatakan kebijakan itu akan dimulai tahun ini. Dananya diambil dari pemasukan Polri ke negara berupa pemasukan negara bukan pajak.
Ia menambahkan insentif ini juga merupakan bentuk apresiasi terhadap petugas di lapangan. Polri berkaca pada Belanda, Jepang, Malaysia, dan Vietnam yang memberikan insentif 10 persen dari nilai denda bagi anggota.
Desy Pakpahan
Komentar (0)
Berita Terkait
Top Stories
Foto Terbaru
Editor's Choice
- Ngos-ngosan Naik Tangga? Performa Seksual Jelek
- Mendagri Siap Copot Bupati Theddy Tengko
- Kejagung Tahan 2 Tersangka Korupsi Kredit BJB
- Surabaya Butuh Rp 10 M buat Tutup Lokalisasi Dolly
- Ngaku Anak Kapolri, Wanita Ini Dipenjara
- Twitter Dipo Soal Franz Magnis Dinilai Tak Pantas
- Tunisia Tahan Amina Tyler, Demonstran Bugil
Berita Utama Bisnis
- Pemerintah Ajukan Dana BLSM Rp 11,6 Triliun
- 22 Bank Dilibatkan dalam Program Pembiayaan Rumah
- Dua Jurus Chatib Basri Meredam Inflasi
- Hari Ini, Chatib Basri Bahas APBN Perubahan 2013
- Freeport Berhenti, Negara Rugi US$ 1,82 Juta/Hari
- ESDM: Seluruh Korban Longsor Freeport Ditemukan
- Harga BBM Naik, Pemerintah Bikin Tim Sosialisasi













