Topik


Terdakwa Kasus Bapeten Bantah Terima Suap

TEMPO Interaktif, Jakarta:Terdakwa kasus korupsi Badan Pengawasan Tenaga Nuklir Noor Adenan Razak membantah menerima hadiah sebagai penyelenggara negara. "Saya sudah tidak menjabat sebagai PNS sejak 1 oktober 2004," kata bekas anggota DPR dari fraksi Partai Amanat Nasional itu di pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (30/4).

Noor Adenan diduga menerima suap Rp 1,5 miliar, sebagian berupa biyet giro senilai Rp 1,27 miliar dari Kepala Biro Umum Bapeten Hieronimus Abdul Salam dalam proyek pengadaan tanah pembangunan Pusat Pendidikan dan Latihan Bapeten pada tahun 2004. Terdakwa dianggap pemberi telah melancarkan pengucuran dana dari Anggaran Belanja Tambahan senilai Rp 35 miliar.

Pada akhir 2004 Hieronimus Abdul Salam bersama saksi Midi Wiyono datang rumah Noor dengan memberikan uang tunai senilai Rp 250 juta dan Rp 1,27 miliar dalam bentuk Giro bilyet. Uang tersebut diserahkan kepada Istri Noor Sessie Marlimayani.

Mantan Anggota Komisi VII DPR RI itu dituntut tiga tahun penjara dan denda Rp 250 juta. Adenan mengembalikan uang Rp 1,5 miliar. "Itu niat baik saya," kata Adenan dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Moefri.

Ia juga tak pernah menjanjikan apapun kepada Hieronimus Abdul Salam pada pertemuan di Hotel Hilton tanggal 22 September 2004. Adenan mengatakan orang yang ditemui di Hotel mengaku Abdul Salam, tetapi orangya tidak sama dengan sosok yang ada di persidangan. "Saya ditemui orang yang mengaku Abdul Salam dari Bapeten, sosoknya gemuk dan berkacamata" kata dia.

Jaksa Penuntut Umum Sarjono Turin mengatakan pembelaan Adenan hanya berupa bantahan dan sangkalah yang tidak berdasar hukum. "Penafsirannya subjektif," kata Sarjono.

Sidang akan dijadwalkan kembali pada tanggal 8 Mei 2008 dengan Agenda pembacaan putusan.

Purborini