Topik
Pengusaha Mencemaskan Rencana Pembongkaran Vila Uluwatu
TEMPO Interaktif, Jakarta:
Hotel dan vila di kawasan uluwatu dinilai para tokoh agama di Bali melanggar kesucian Pura Uluwatu, Kabupaten Badung, Bali. Sehingga mereka menuntut bangunan itu segera dibongkar. Tentu saja permintaan itu mencemaskan kalangan pengusaha.
"Jika bangunan itu melanggar, seharusnya sanksi dijatuhkan ke pihak yang mengeluarkan izin," kata Ketua Asosiasi Vila Bali Ismoyo Soemarlan kepada Tempo hari ini. Menurut dia, pengusaha tidak akan berani membangun hotel atau vila kalau tak ada izin. Szin yang diberikan pemerintah Kabupaten Badung selama ini tidak melanggar peraturan daerah.
Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Badung I Made Subawa, menyatakan pihaknya tidak siap membongkar vila yang dianggap melanggar radius kesucian Pura. "Vila yang berdiri di radius 5 kilometer yang menjadi perdebatan wilayah kesucian Pura Uluwatu itu tidak menyalahi peraturan," katanya.
Made menjelaskan, sesuai Perda RT/RW Badung, radius itu dibagi menjadi tiga ring. Ring pertama berjarak 0 hingga 1 KM dari Pura, ring kedua berjarak 1 hingga 2 KM, dan ring ketiga berjarak 2 hingga 5 KM. ”Kalau tidak boleh dibangun apapun di radius 5, semua rumah warga juga bisa kena,” ujarnya.
Secara terpisah, Gubernur Bali Dewa Made Beratha menyatakan telah ada pelanggaran terhadap Perda No 3 tahun 2005 Propinsi Bali. Namun, tindakan apa yang harus diambil, merupakan kewenangan Bupati Badung. ”Saya hanya bisa memperingatkan. Penindakannya diserahkan ke bupati,” ujarnya.
Rofiqi Hasan/Anang Zakaria