Tiga Bulan Ditahan KPK, Anggota DPR Bisa Direcall
TEMPO Interaktif, Jakarta:Ketua DPR Agung Laksono mengatakan anggota dewan yang terlibat kasus korupsi dan pelangaran etika bisa di recall 3 bulan setalah ditahan KPK. "3 bulan setalah ditahan bisa di recall," katanya di gedung DPR Senin (5/5).
Dalam tata tertib DPR, kata dia, anggota dewan yang tidak aktif 3 bulan berturut-turut bisa dikenai sangsi. badan kehormatan DPR sebagai penjaga citra memutuskan jenis sangsinya."termaksud merecall."katanya. Dasar pericallan, lanjutnya juga ditentukan DPP partai.
Anggota Dewan yang saat ini ditahan KPK adalah Saleh Djasit, Hamka Yandhu, Al Amin Nasution, dan Sarjan Tahir.
Pimpinan Dewan, lanjutnya telah memerintahkan Badan Kehormatan mengusut pelanggaran etika yang diduga dilakukan keempat orang tersebut. Ia juga mempersilahkan KPK menggeladah ruang kerja Sarjam Tahir. "Kalau ada pemberitahuan seperti kemarin, ya silahkan," kata Agung.
Dwi Riyanto Agustiar














