Pengusaha Bisa Terima Kenaikan Bahan Bakar Minyak


TEMPO Interaktif, Jakarta:Pengamat ekonomi dari CSIS Pande Radja Silalahi menyatakan, kalangan pengusaha bisa menerima kenaikan harga bahan bakar minyak sekitar 28,7 persen. Kalangan pengusaha, kata dia, tidak langsung menaikkan harga jual jika harga bahan bakar naik. "Kenaikan harga pasti akan dilakukan, tapi sifatnya bertahap, karena memperhatikan daya beli masyarakat," ujarnya kepada Tempo, Selasa (6/5).

Sebelumnya, pemerintah mengisyaratkan kenaikan harga bahan bakar minyak sekitar 30 persen. Kenaikan tersebut untuk mengurangi beban subsidi yang membengkak akibat lonjakan harga minyak mentah sampai US$ 120 per barel.

Menurut Pande, sebagai kompensasi dampak dari kenaikan harga bahan bakar, pemerintah harus memperbaiki mekanisme bantuan langsung tunai (BLT). Pemerintah harus mampu mengurangi kebocoran dalam penyaluran bantuan tersebut. "Yang menikmati bantuan langsung tunai adalah masyarakat untuk membeli beras, jagung dan lain-lain," katanya.

Ketua Umum Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia Thomas Darmawan menyatakan kenaikan harga jual produk memang sedang diperhitungkan kalangan pengusaha. "Sebelum rencana pemerintah menaikkan harga bahan bakar, kami sudah menjajaki kemungkinan itu," katanya. Rencana pemerintah tersebut, kata dia, memberi kepastian kepada pengusaha untuk merencanakan bisnis.

RR ARIYANI

Komentar (0)


Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi tempo.co. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan
Copyright © 2011
TEMPO
.CO
Wajib Baca!
X