Fraksi Tak Bisa Menolak Pemecatan Anggotanya oleh Badan Kehormatan


Grafis Terkait

TEMPO Interaktif, Jakarta:Ketua Badan Kehormatan DPR Irsyad Sudiro mengatakan lembaganya memiliki kewenangan mutlak memberhentikan anggota Dewan yang tidak mengikuti persidangan selama tiga bulan berturut-turut. "BK punya kewenangan itu," katanya saat dihubungi Tempo, Rabu (07/05).

Sebagaimana diberitakan, saat ini setidaknya ada empat anggota Dewan meringkuk di tahanan Komisi karena terlibat dalam berbagai kasus korupsi dan dugaan penyuapan. Mereka adalah Saleh Djasit, Hamka Yandhu, Al-Amin Nur Nasution dan Sarjan Taher.

Keempatnya direkomendasikan agar dicopot lantaran dipastikan tak akan aktif sebagai legislatir selama tiga bulan berturut-turut.

Irsyad menjelaskan, sanksi pemberhentian terhadap anggota Dewan baru bisa dilakukan jika yang bersangkutan benar-benar tidak mengikuti persidangan secara berturut-turut tiga bulan. "Kalau ada satu hari saja dia ikut sidang, ya batal," katanya.

Keputusan Badan Kehormatan, kata dia, tidak bisa dibatalkan fraksi atau partai. Keputusan pemberhentian itu, lanjutnya, akan langsung dibawa ke pimpinan Dewan, lalu dilanjutkan ke Presiden. "Tidak ada ke fraksi," katanya.

Namun, ia memberi catatan, tidak setiap anggota Dewan yang tidak hadir selama tiga bulan berturut-turut otomatis langsung diberhentikan. "Jenis sanksinya mulai dari peringatan lisan hingga tertulis," katanya. Dwi Riyanto Agustiar

Komentar (0)


Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi tempo.co. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan
Copyright © 2011
TEMPO
.CO
Wajib Baca!
X