KPI Dikritik Soal Kasus MNC

TEMPO Interaktif, Jakarta: Wakil Ketua Dewan Pers Sabam Leo Batubara pesimistis dengan tindak lanjut Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) setelah Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan PT Media Nusantara Citra Tbk. (MNC) tak terbukti melakukan praktek monopoli dalam bisnis televisi.

Padahal, menurut dia, tugas pengawasan selanjutnya di tangan KPI. “KPI tak akan bisa menjalankannya karena sudah teramputasi,” katanya kepada Tempo Rabu lalu di sela-sela diskusi di gedung Dewan Pers, Jakarta.

Leo menilai, KPI hanya dijadikan pengantar naskah oleh pemerintah dan sudah tak berdaya untuk menjadi pengawas industri penyiaran. KPI justru kerap menempatkan diri sebagai "agen polisi" dalam pengawasan tapi tak pernah membuahkan hasil.

Itu terjadi karena terjadi kolusi yang ketat dan saling menguntungkan antara pemerintah dan pengusaha. Leo mencontohkan, ketika Dewan Pers memperjuangkan Undang-undang Penyiaran, Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI) justru sekubu dengan pemerintah. "Posisi KPI di situ lemah karena mereka dibentuk oleh parlemen.”

KPPU memutuskan tak melanjutkan pengusutan atas dugaan MNC melakukan monopoli dalam industri penyiaran karenamenguasai tiga stasiun televisi yang beroperasi di provinsi yang sama yakni RCTI, TPI, dan Global TV. Alasannya, tak ditemukan bukti penguasaan pasar. Keputusan ini akan disampaikan kepada Departemen Komunikasi dan Informatika berupa rekomendasi kebijakan. (Koran Tempo, 7 Mei)

Adapun KPI berjanji mengawasi kelompok usaha MNC lebih ketat. Anggota KPI Bidang Perizinan Don Bosco Selamun menghargai putusan KPPU sebagai produk judicial. “Monopoli atau tidak itu relatif karena bersifat kuantitatif. Namun menjadi berbahaya apabila sudah powerfull dan bisa mempengaruhi masyarakat,” ucapnya.

Ig. Widi Nugroho