Pemecatan Al-Amien Terganjal Peraturan Internal PPP


Grafis Terkait

TEMPO Interaktif, Jakarta:Partai Persatuan Pembangunan (PPP) belum akan memberhentikan kadernya, Al-Amien Nur Nasution, karena alasan hukum.

"Berdasarkan peraturan dalam partai, pemberhentian Al-Amien baru bisa dilakukan jika sudah ada keputusan hukum yang tetap terhadap kasusnya," kata Ketua PPP Suryadharma Ali usai membuka rapat koordinasi nasional fraksi PPP se-Indonesia di Jakarta, Sabtu (10/05).

Jika PPP nekat memberhentikan Amien, tindaan itu malah merupakan kesalahan pidana. "Kita bisa digugat balik," kata Ketua Fraksi PPP Lukman Hakim Saifuddin di tempat yang sama.

Surya menambahkan, partainya sangat menghormati asas praduga tak bersalah. Amien, kata dia, memegang dua posisi di PPP. Sebagai Ketua Dewan Pimpinan Daerah PPP Jambi, Amien telah diberhentikan, namun sebagai anggota partai dan fraksi PPP di DPR RI posisinya masih dipertahankan. Partai masih menunggu hasil pemeriksaan KPK dan keputusan hukum yang tetap.

Terkait sanksi yang akan dijatuhkan Badan Kehormatan DPR pada Al-Amien, Lukman mengatakan itu didasarkan pada pelanggaran terhadap kode etik anggota Dewan. Jika selama tiga bulan berturut-turut Amien tak bisa melaksanakan tugasnya, BK berhak memberi sanksi. "Status tersangka Amien memang memungkinkan dia dijatuhi sanksi," kata Lukman.

Sanksi tersebut bisa berupa teguran atau yang paling berat, pemecatan. "Jadi belum tentu sanksinya dipecat," kata Lukman. Oleh karena itu PPP berharap KPK segera menyelesaikan tugasnya agar semua bisa diselesaikan.

Mengenai citra partai, terkait kasus Amien, PPP yakin tak akan berpengaruh besar. "Selama proses yang dijalankan pada kasus ini proporsional, maka tak akan ada pengaruh besar," kata Suryadharma.

Titis Setianingtyas

Komentar (0)


Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi tempo.co. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan
Copyright © 2011
TEMPO
.CO
Wajib Baca!
X