Kelompok Sempalan Ditetapkan Sebagai Tersangka Makar

TEMPO Interaktif, BANDUNG:Kepolisian Daerah Jawa Barat menetapkan 17 anggota kelompok sempalan sebagai tersangka tindak pidana makar terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia. Menurut Kapolda Jawa Barat Inspektur Jenderal Inspektur Jenderal Susno Duadji, para tersangka bertujuan mengganti NKRI dengan Negara Islam Indonesia. “Mereka diduga kuat telah makar secara ideologi dan politik” katanya di kantornya di Bandung, Senin (12/5).

Berdasarkan barang bukti dan pengakuan para tersangka, Susno mengungkapkan, kelompok tersebut telah memiliki rakyat atau warga negara, undang-undang dasar, batas wilayah, teks proklamasi, struktur organisasi pemerintahan dan bendera sendiri. Dalam undang-undang dasar yang disebut kanon asasi itu diatur tentang pemerintahan, bentuk negara dan peerintahan, masalah agama, dan lain-lain layaknya undang-undang dasar sebuah negara.

Mereka juga telah menarik 8 jenis pendapatan seperti pajak, zakat, sodaqoh dan infaq dari ‘warga negara’ yang dikumpulkan dalam satu rekening bank. Karena itu Susno menyimpulkan kegiatan mereka sudah memenuhi hampir semua syarat-syarat pendirian sebuah negara dan sudah operasional. “Tinggal pengakuan dunia internasional yang belum terbukti dan mata uangnya masih menggunakan Rupiah,”katanya.

Susno menjelaskan, ke 17 tersangka yang kini ditahan Polda adalah para pejabat provinsi, residen, hingga kabupaten. Saat ditangkap polisi Minggu (20/4), kata Susno, para tersangka tengah melaksanakan upacara hijrah warga negara. Mereka diringkus di tiga tempat yakni di daerah Cihanjuang dan Cileunyi Kabupaten Bandung serta Riung Bandung, Kota Bandung.

Para tersangka tersebut antara lain adalah Wakil Gubernur Ob; residen UA alias MI; staf residen As, Rz, Jrs, Ms, dan Ip; Wedana Sgd; staf wedana DM; bupati Dd; sekretaris bupati AM; pembantu sekretaris bupati Hy; pembantu bupati wilayah 72 HM, staf kabupaten On; staf kecamatan DA; staf rekrutmen Ag dan MG.

Selain dokumen dan rekening ‘negara’, polisi menyita empat mobil dan 13 sepeda motor yang oleh para tersangka dianggap sebagai barang inventaris.

Erick P Hardi