Hukum Belum Jamin Hak Perempuan Korban Mei

TEMPO Interaktif, Jakarta:Komisi Nasional Perempuan menilai hukum belum menjamin pemenuhan hak korban kerusuhan Mei 1998 atas keadilan. Tidak ada jaminan perlindungan bagi saksi dan korban. Hal ini merupakan salah satu kesimpulan Komisi dalam acara mengenang tragedi Mei 1998.

Berbagai landasan legal bagi penegakan hak asasi manusia dan layanan bagi perempuan korban belum memberikan rasa aman. "Karenanya perempuan korban kekerasan masih terus membungkam," demikian laporan khusus Komnas Perempuan yang dipaparkan, Kamis (15/5).

Para korban itu bungkam untuk mendapatkan kepercayaan diri melanjutkan hidupnya. Mereka tidak mau tampil di depan publik sebagai korban dan tidak mau diingatkan sebagai korban kekerasan seksual.

Pada kerusuhan Mei 1998, sejumlah perempuan menjadi korban kekerasan seksual. Korban kebanyakan adalah perempuan etnis Tionghoa yang berusia 5 sampai 50 tahun.

Berbagai bentuk pengakuan negara masih belum bisa mengatasi kontroversi terjadinya kekerasan seksual. Belum ada pembuktian secara hukum menyebabkan ada anggapan bahwa kekerasan kerusuhan Mei hanya dugaan.
Aqida Swamurti