Topik
9000 Hektar Laut Tangerang Segera Direklamasi
TEMPO Interaktif, Tangerang:
Pemerintah Kabupaten Tangerang segera melakukan reklamasi laut seluas 9000 hektar disepanjang pesisir Pantai Utara Tangerang.
Reklamasi dilakukan untuk menyulap kawasan pantai itu yang gersang dan tandus menjadi sebuah kawasan perkotaan baru. "Kegiatan reklamasi itu sudah legal untuk dilakukan," kata Kepala Dinas Tata Ruang Kabupaten Tangerang, Didin Samsudin kepada Tempo, Kamis (15/5).
Kegiatan pengurugan laut itu, dia menambahkan, dilegalkan karena Kabupaten Tangerang telah memiliki Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang reklamasi dan revisi Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) yang sudah disahkan, dan tercantum dalam Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008 tentang perubahan RTRW kabupaten Tangerang.
Perda revisi RTRW itu, menurut Didin, menetapkan lokasi reklamasi yaitu 9000 hektar laut yang memanjang dari pantai utara Dadap, Kosambi, Teluk Naga, Pakuhaji, Sukadiri dan Mauk. Panjang pantai yang akan diubah menjadi daratan itu 31 kilometer dari 51 kilometer panjang pantai Kabupaten Tangerang.
Joniansyah