30 Taruna Ditetapkan Sebagai Tersangka Pengeroyokan
TEMPO Interaktif, Semarang:Sebanyak 30 taruna Akademi Kepolisian Semarang ditetapkan sebagai tersangka kasus penggeroyokan rekannya, Sersan Mayor Taruna Tri Maduma Putra Siburian pada 8 Mei lalu. Hasil penyidikan provos menyebutkan ke-30 taruna tersebut ada yang mengaku mukul sekali, dua kali dan seterusnya.
Sejak 8 Mei lalu, mereka sudah ditahan di tahanan milik Akademi Kepolisian Semarang. Kepala Bagian Publikasi Akademi Kepolisian Komisaris Besar Bambang Purwoko menyatakan, tindakan menganiaya taruna asal Medan ini melanggar Peraturan Kehidupan Taruna. "Aturan ini mengatur soal cara berjalan kaki hingga tidak boleh ada kekerasan, semua aturan tidak boleh dilanggar," kata Bambang, di Semarang, Selasa (20/5).
Tri dikeroyok 30 rekannya karena diduga melakukan tindakan tercela berupa mencuri barang milik rekannya. Barang tersebut diantaranya handphone. Tri terluka parah dan sejak 8 Mei lalu dirawat di Ruang Angela 75 Rumah Sakit St. Elisabeth, Semarang.
Menurut Bambang, ada dua jalur menyelesaikan kasus kekerasan ini. Ke-30 taruna akan menjalani sidang dewan akademik. Sanksi berupa turun tingkat, turun pangkat hingga dipecat.
Bambang tidak bisa menyebut sanksi terhadap 30 taruna tersebut karena penentunya sidang dewan akademik. Bambang juga belum menyebut kapan sidang yang dipimpin Gubernur Akademi Kepolisian Inspektur Jenderal Sutjiptadi ini. "Makin cepat makin bagus," kata dia.
Rofiuddin













