Tiga Investor Tol Diberi Surat Peringatan

TEMPO Interaktif, Jakarta:
JAKARTA - Pemerintah melayangkan surat peringatan keras kepada tiga investor jalan tol karena tidak memenuhi kewajiban dalam Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT). Tiga investor itu adalah PT Pejagan Pemalang Toll Road (Pejagan-Pemalang), PT Pemalang Batang Toll Road (Pemalang-Batang ), dan PT Marga Setia Puritama (Batang-Semarang).

Ketua Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Departemen Pekerjaan Umum, Nurdin Manurung, mengatakan surat itu telah dikirim Kamis (22/5). "Sejak teken PPJT tak ada progres apapun, kecuali pembayaran jaminan pelaksanaan dan dana tahap satu," ujarnya di Jakarta Kamis (22/5). Dana itu pun tak bisa digunakan.

BPJT, kata Nurdin, memberi waktu 90 hari kepada tiga investor untuk memenuhi kewajibannya. Selain tiga investor itu, minggu depan BPJT juga akan melayangkan surat peringatan keras kepada PT Jakarta Lingkar Baratsatu, investor ruas W1 (Kebon Jeruk-Penjaringan) yang hingga kini belum juga menyelesaikan masalah internal diantara pemegang saham.

Dalam surat itu BPJT akan memberikan timeframe kepada Jakarta Lingkar, sesuai dengan PPJT yang telah diteken. Ia menambahkan, masalah antara pemilik saham di perusahaan itu memang rumit, sehingga Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto berinisiatif menjadi mediator. “Pemerintah tak bisa melakukan apapun, kecuali menunggu putusan arbitrase," katanya.

RIEKA RAHADIANA