Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

“Menteri Nuh Terus Maju”

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta: Pengamat Telematika dari Institut Teknologi Bandung (ITB) Dimitri Mahayana mendorong Menteri Komunikasi dan Informatika beserta jajarannya untuk terus melaksanakan kebijakan soal menara bersama telekomunikasi.Namun, ia meminta Menteri Komunikasi dan Informatika Mohammad Nuh memperbaiki komunikasi dan koordinasi antarinstansi. "Sebaiknya terus maju jangan mundur,” katanya kemarin ketika dihubungi di Bandung. “Tapi kalau mungkin kecepatannya tadinya 200 kilometer per jam, ya diperlambat dulu jadi 100.”Menurut dia, kebijakan menara bersama yang melarang investasi asing cukup bagus dan patut didukung. Kebijakan itu akan menciptakan efisiensi dan meningkatkan daya dukung ekonomi di sektor ini. “Spiritnya bagus dan mengembalikan nasionalisasi konten," ucapnya.Dimitri mengomentari Menteri Koordinator Perekonomian Boediono selaku Ketua Harian Tim Nasional Peningkatan Ekspor dan Peningkatan Investasi (PEPI) yang mengirim surat tertanggal 28 April 2008 kepada Nuh. Isinya, meminta Nuh agar merevisi Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 02/Per/M.Kominfo/3/2008 tentang Pedoman Pembangunan Menara Bersama. Khususnya, menyesuikan pasal 5 ayat 1 dan 2 dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal dan Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2007 tentang Revisi Daftar Negatif Investasi. Pasal 5 ayat 1 menyebutkan, jasa konstruksi untuk pembangunan menara adalah bidang usaha yang tertutup untuk penanaman modal asing.Adapun ayat 2 menyatakan, penyedia menara, pengelola menara atau kontraktor menara adalah badan usaha Indonesia yang seluruh modalnya atau kepemilikan sahamnya dimiliki oleh pelaku usaha dalam negeri. Pemerintah menyediakan waktu dua tahun bagi operator telekomunikasi pemilik menara untuk melakukan penyesuaian dengan peraturan itu. (Koran Tempo, 22 Mei)Dimitri yakin ada pihak yang tak setuju dengan kebijakan menara. Tapi, Departemen Komunikasi dan Informatika harus bisa bermain cantik. Terutama soal Daftar Negatif Investasi. Di sisi lain, pemerintah mesti menunjukkan kepada publik bahwa industri lokal mapu menangani industri menara telekomunikasi.Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi Basuki Yusuf Iskandar memastikan departemennya tak akan melunak. "Kami tak melunak, kok. Masih tetap firm dengan itu. Toh sampai sekarang tak dicabut," ujarnya di Jakarta Expo Kemayoran kemarin. Ia menolak menjelaskan apakah surat itu sudah dibicarakan dan bagaimana sikap departemennya. "Nanti ada waktunya menjelaskan.”Basuki juga menyatakan sudah menjelaskan kepada Ketua Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), M. Lutfi, lewat telepon bahwa departemennya tak melunak. Bahkan, sebelum peraturan menteri tentang menara bersama terbit, Menteri Nuh sudah menyurati beberapa menteri terkait mengenai kebijakan menara telekomunikasi.Dian Yuliastuti
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Mengaku Anggota Ormas, Tiga Lelaki Rampas Ponsel Petugas Menara di Johar Baru

25 November 2020

Ilustrasi jempol menyentuh ponsel. shutterstock.com
Mengaku Anggota Ormas, Tiga Lelaki Rampas Ponsel Petugas Menara di Johar Baru

Di perjalanan, kedua tersangka meminta korban menepi dan merampas ponsel Andika. Setelah itu kedua tersangka kabur dari mobil.


Lego 2.782 Menara Seluler, XL Axiata Kantongi Duit Rp 4,05 T

11 Februari 2020

Teknisi dari PT. XL Axiata Tbk mengibarkan bendera di puncak menara BTS setinggi 50 meter di Cikole, Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Kamis 15 Agustus 2019. Pengibaran bendera tersebut dilakukan dalam rangka memeriahkan HUT ke-74 kemerdekaan RI. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi
Lego 2.782 Menara Seluler, XL Axiata Kantongi Duit Rp 4,05 T

Protelindo mengakuisisi 1.728 unit menara dan CMI 1.054 unit menara seluler milik PT XL Axiata Tbk.


Nasib Pansus Menara Seluler di Tangan Ketua DPRD DKI Prasetyo

19 April 2018

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberikan pernyataan visi-misi kepada ketua DPRD  DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi dalam rapat Paripurna di Gedung DPRD DKI Jakarta, 15 November 2017. DPRD DKI menggelar rapat Paripurna untuk mendengarkan penyampaian Rancangan APBD 2018 . Pemerintah Provinsi DKI dan DPRD menyepakati besaran rancangan KUA-PPAS APBD 2018 dengan total anggaran Rp 77,1 triliun.Tempo/Ilham Fikri
Nasib Pansus Menara Seluler di Tangan Ketua DPRD DKI Prasetyo

Kerugian Pemda DKI karena biaya sewa menara seluler bisa mencapai triliunan rupiah. Pembentukan pansus menunggu izin Prasetyo.


DPRD Curiga, Biaya Menara Seluler di Lahan Pemda DKI Kemurahan

19 April 2018

Pekerja melakukan pemeriksaan alat pemancar untuk sinyal seluler pada menara BTS milik PT. Tower Bersama Infrastruktur di Jagakarsa, Lenteng Agung, Jakarta, Kamis (03/05). TEMPO/Dasril Roszandi
DPRD Curiga, Biaya Menara Seluler di Lahan Pemda DKI Kemurahan

Pansus akan menyelidiki segala dugaan pelanggaran dalam pendirian dan pengoperasian menara seluler atau tower microcell di lahan Pemda DKI.


Tak Kantongi Izin, Tiga Tower Microcell di Depok Dibongkar  

22 Desember 2016

Ilustrasi menara operator telepon selular. ANTARA/M Agung Rajasa
Tak Kantongi Izin, Tiga Tower Microcell di Depok Dibongkar  

Pemerintah Kota Depok membongkar tiga tower Microcell Pole (MCP) di Margonda dan Juanda lantaran berdiri tanpa mengantongi izin.


Langgar Aturan, Pemkot Depok Segel Lima Menara BTS

7 Mei 2016

TEMPO/Suryo Wibowo
Langgar Aturan, Pemkot Depok Segel Lima Menara BTS

Berdasarkan catatan Dinas Komunikasi dan Informasi dari 644 menara BTS di Depok, sebanyak 250an belum mengantongi izin.


Telkomsel Operasikan 128 BTS di Perbatasan

18 Agustus 2015

ANTARA/Prasetyo Utomo
Telkomsel Operasikan 128 BTS di Perbatasan

PT Telekomunikasi Seluler mengoperasikan 128 base transceiver station (BTS) 3G di sejumlah titik perbatasan Indonesia.


Masuk Pelosok, Telkomsel Tambah BTS 'Hijau'  

18 Maret 2015

Petugas memeriksa pemancar di salah satu menara BTS (Base Transceiver Stations) milik Telkomsel di Pulau Tongkeng, Kepulauan Seribu, Jakarta, Sabtu (10/3). ANTARA/Yudhi Mahatma
Masuk Pelosok, Telkomsel Tambah BTS 'Hijau'  

Sekitar 5 persen pelanggan potensial di pelosok tidak tergarap operator seluler.


Bekasi Kebingungan Tertibkan Tower Ilegal  

20 November 2014

TEMPO/Iqbal Lubis
Bekasi Kebingungan Tertibkan Tower Ilegal  

Butuh Rp 25 miliar untuk menertibkan tower ilegal di Bekasi.


Telkomsel Bantah Bangun Tower di Permukiman Padat

4 September 2014

Petugas Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan membongkar paksa menara pemancar sinyal milik sebuah operator seluler di Cengkareng, Jakarta, 2 September 2014. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat
Telkomsel Bantah Bangun Tower di Permukiman Padat

"Kami sudah memeriksa ke data kami. Hasilnya menunjukkan tidak ada tower milik Telkomsel di tempat tersebut."