Pemerintah Toleransi Kenaikan Tarif Angkutan Hingga 15 Persen

TEMPO Interaktif, Jakarta:


Menteri Perhubungan Djusman Syafii Djamal mengatakan toleransi kenaikan tarif angkutan umum setelah kenaikan harga bahan bakar minyak maksimal sebesar 15 persen. Tarif kereta api ekonomi dan Pelni tidak naik.

"Kami pandang batas toleransi kenaikan tarif sebesar 15 persen. Itu sudah dapat mengcover kenaikan BBM ini," kata Jusman, Jumat(23/5), dalam keterangan pers di Departemen Keuangan Jakarta.

Kenaikan tarif angkutan antar kota antar propinsi akan ditetapkan Menteri Keuangan. Tarif angkutan antar kota dalam propinsi ditetapkan gubernur. Sedangkan tarif angkutan kota dan pedesaan akan ditetapkan walikota atau bupati.

Jusman mengatakan walaupun harga premium dan solar naik, pemerintah melarang tarif dinaikkan sendiri oleh pemilik angkutan. "Sebetulnya (besok) belum boleh naik, tapi kita akan segera lakukan penyesuaian tarif," ujar.

Harga premium, solar, dan minyak tanah terhitung sejak 24 Mei 2008 pukul 00.00 WIB naik. Premium dari Rp 4.500 per liter menjadi Rp 6.000 per liter. Sedangkan solar Rp 4.300 menjadi Rp 5.500.

Jusman mengakui biaya pokok angkutan per penumpang akan naik setelah bahan bakar naik. Untuk wilayah Jawa, Bali, dan Sumatera biaya pokok naik dari Rp 108 per penumpang per kilometer menjadi Rp 119 per penumpang per kilometer. Wilayah Kalimantan dan Sulawesi naik dari Rp 119,21 menjadi Rp 131,49.

SUTARTO/TNR