Mabes Polri Hentikan Penyelidikan Kasus Astro

TEMPO Interaktif, Jakarta:Markas Besar Kepolisian RI tak lagi melanjutkan penyelidikan kasus Astro TV. "Sudah tidak, tapi itu harus dijelaskan dari awal," kata Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri Komisaris Jenderal Bambang Hendarso Danuri di kantornya, Rabu (28/5).

Bambang mengatakan penghentian kasus itu harus dijelaskan agar tidak menimbulkan salah persepsi. "Nanti kalau saya bilang dihentikan takutnya salah pengertian, dikiranya karena ada sesuatu," ujarnya.

Ketika ditanya alasan penghentian, Bambang mengatakan, ketua penyidik akan menjelaskannya.

Saat dihubungi, ketua penyidik menolak menjelaskan dengan alasan belum mendapat perintah dari atasannya.

Sebelumnya Mabes polri menyelidiki kasus Astro Nusantara, televisi berbayar Astro TV di Indonesia. PT Direct Vista, penyelenggara Astro TV di Indonesia, diduga melanggar ketentuan karena bersiaran sebelum memperoleh izin stasin radio dan izin hak labuh. Direct bersiaran sejak Februari 2006, padahal izinnya baru diterbitkan Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi pada 5 Juni 2007.

Desy Pakpahan